6 Prinsip Dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.
Undang-Undang Desa juga memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Permendes No. 22 wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017, pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
- Memberikan contoh agenda dan acara bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didanai oleh Dana Desa;
- Memberikan contoh bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun anutan teknis penggunaan Dana Desa; dan
- Mmemberikan contoh bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan penilaian pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Berikut 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
- Keadilan, dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih menDesak, lebih diharapkan dan berafiliasi pribadi dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
- Kewenangan Desa, dengan mengutamakan kewenangan hak asal undangan dan kewenangan lokal berskala Desa;
- Partisipatif, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat;
- Swakelola dan berbasis sumber daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara dapat berdiri diatas kaki sendiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Desa dan kearifan lokal; dan
- Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Selanjutnya wacana Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.