5 Ketentuan Dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam melaksanakan pengaturan penetapan prioritas dana desa, selain harus mempedomani prosedur penetapan juga harus menurut ketentuan penetapan prioritas penggunaan dana desa.

Dalam melaksanakan pengaturan penetapan prioritas dana desa 5 Ketentuan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Seperti dijelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilakukan dalam mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, yaitu musyawarah desa, penyusunan rancangan RKPDes, penetapan RKPDes, penyusunan rancangan APBDes, dan review rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes).

Adapun 5 ketentuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa, yaitu penggunaan dana desa menurut kemanfaatan, partisipasi masyarakat, keberlanjutan, kepastian adanya pengawasan, dan berdasarkan prioritas sumberdaya dan tipologi Desa.
  .
Secara terperinci, 5 Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dijelaskan sebagai berikut:

1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan

Penggunaan Dana Desa harus menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berafiliasi eksklusif dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. 

Sejalan dengan tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka kegiatankegiatan yang didanai Dana Desa dipilih harus dipastikan kemanfaatannya untuk :
  • Meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan dan kebudayaan;
  • Meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan ekonomi keluarga; dan
  • Meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan warga miskin di Desa, warga penyandang disabilitas dan marginal.
Berdasarkan ketentuan kemanfaatan aktivitas yang didanai Dana Desa, maka penentuan prioritas aktivitas dilakukan dengan cara:
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi peningkatan kesehatan dan/atau pendidikan warga Desa lebih diutamakan;
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan warga Desa lebih diutamakan; dan
  • Kegiatan yang semakin bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan lebih diutamakan.
2. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Desa memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 

Kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam pembangunan Desa diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Dengan demikian, aktivitas pembanguan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang didanai Desa harus dipastikan mengikutsertakan masyarakat Desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Berdasarkan adanya keharusan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka penentuan aktivitas prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan dengan cara:
  • Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan aktivitas yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa;
  • Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan aktivitas yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan 
  • Kegiatan yang gampang diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
3. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan

Tujuan pembangunan Desa dicapai dengan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Wujud keberlanjutan dalam pembangunan Desa dilakukan dengan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus mempunyai planning pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dengan demikian, aktivitas yang dipastikan keberlanjutannya diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa. 

4. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan

Dana Desa dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus mempunyai peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa.

Oleh alasannya itu, aktivitas yang didanai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang sanggup diakses masyarakat Desa.

5. Prioritas Berdasarkan Sumberdaya dan Tipologi Desa

Pelaksanaan aktivitas pembangunan Desa melalui pendayagunaan sumberdaya insan dan sumberdaya alam Desa dengan mengutamakan prosedur swakelola, swadaya dan bersama-sama masyarakat. 

Perencanaan aktivitas Desa sanggup mempertimbangkan Tipologi DesaTipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi konkret yang khas, keadaan terkini di Desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan akan terjadi dimasa depan. 

Pengelompokkan Tipologi Desa sanggup diuraikan sekurang-kurangnya berdasarkan:

a. Tipologi Desa menurut kekerabatan meliputi:
  1. Desa Geneologis (dicirikan tali persaudaraan antar warga Desa masih kuat);
  2. Desa Teritorial (sebagai kawasan pemukiman warga dengan bermacam-macam asal keturunan); dan
  3. Desa Campuran geneologis-teritorial.
b. Tipologi Desa menurut hamparan meliputi:
  1. Desa pesisir/Desa pantai;
  2. Desa dataran rendah/lembah;
  3. Desa dataran tinggi; dan
  4. Desa perbukitan/pegunungan.
c. Tipologi Desa menurut rujukan permukiman meliputi:
  1. Desa dengan permukiman menyebar;
  2. Desa dengan permukiman melingkar;
  3. Desa dengan permukiman mengumpul; dan
  4. Desa dengan permukiman memanjang (seperti pada bantaran sungai/pinggir jalan).
d. Tipologi Desa menurut rujukan mata pencaharian atau aktivitas utama
masyarakat meliputi:
  1. Desa pertanian;
  2. Desa nelayan;
  3. Desa industri (skala kerajinan dan/atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya); dan
  4. Desa perdagangan (jasa-jasa).
e. Tipologi Desa menurut tingkat perkembangan kemajuan Desa meliputi:
  1. Desa sangat tertinggal;
  2. Desa tertinggal;
  3. Desa berkembang;
  4. Desa maju; dan
  5. Desa mandiri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetapkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk memilih tingkat kemajuan Desa. 
Ketetapan tingkatan kemajuan Desa yang diukur menurut IDM sanggup menjadi dasar bagi Desa untuk memilih prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel