Prioritas Dana Desa Untuk Bidang Pembangunan Desa

UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup insan serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
 menjelaskan tujuan pembangunan Desa yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pembangunan Desa
Prioritas Bidang Pembangunan Desa/Image: ABD
Dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa pada tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan jadwal dan acara di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan acara pembangunan Desa yang sanggup didanai oleh Dana Desa yakni sebagai berikut:

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi. 
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi.
  3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana isu dan komunikasi.
b. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana perjuangan ekonomi Desa.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi perjuangan pertanian untuk ketahanan pangan dan perjuangan pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  2. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan perjuangan pertanian yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  3. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa dan industri kecil yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  4. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
  5. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata.
  6. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan pada kebijakan satu Desa satu produk unggulan.
d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup.

e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan musibah dan/atau insiden luar biasa lainnya.

Yang perlu digaris bawahi yakni semua acara prioritas bidang pembangunan Desa harus sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 


Musyawarah Desa merupakan lembaga musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, menyerupai penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa diuraikan secara terperinci sanggup dilihat pada halaman 28 hingga 33 Permendes Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel