Dana Pnpm Rp10 Triliun Tak Jelas, Komisi Pemberantasan Korupsi Surati Istana
Ayo Bangun Desa - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun.
Image: tribunnews.com |
Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember kemudian namun sang menteri mengaku tidak tahu.
“Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi ahad kemudian saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu, menyerupai dilansir CNN Indonesia.
Pahala menduga, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu penting bagi KPK mengirim surat kepada Presiden biar memerintahkan Kementerian Desa untuk memastikan status uang senilai triliunan rupiah itu.
“Makanya Desember harus kirim surat ke Istana. Kita harus verifikasi berapa jumlahnya sebenarnya, sesudah itu mau diapakan uang itu, harus jelas,” kata Pahala.
Dia sebelumnya juga menjelaskan, uang lebih dari Rp10 triliun itu merupakan sisa dari PNPM Mandiri yang dilarang alasannya ketika ini sudah ada kebijakan mengenai dana desa yang diberikan ke seluruh Indonesia.
KPK telah memantau uang sisa PNPM Mandiri ini semenjak tahun kemudian dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Lembaga antikorupsi juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa untuk menuntaskan kejelasan penggunaan dana itu.
"Kemdes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline hingga Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada," tutur Pahala, 16 Maret lalu.
PNPM mulai dilaksanakan semenjak tahun 2007 dengan bermacam-macam aktivitas yang dilakukan menyerupai di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, dan agrobisnis. Namun aktivitas ini sempat terhenti karena pemerintah menyepakati pengembangan melalui aktivitas dana desa.
Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.
Hingga sekarang aktivitas dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.[]