Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Mandat Uu Desa

UU Desa telah memperlihatkan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana desa menciptakan perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa menurut hak asal seruan dan kewenangan lokal berskala desa.


Perencanaan penggunaan dana desa sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh alasannya ialah itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa.


Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa

RPJM Desa dan RKP Desa sebagai anutan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes.

Baca: Alur Penyusunan RKP Desa

Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bab dari prosedur perencanaan Desa. Oleh alasannya ialah itu, kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Desa harus menjadi bab dari RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel