Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa
Desa berwenang mengatur dan mengurus diri, menurut hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua kewenangan Desa ini diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Kewenangan menurut hak asal usul ialah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Ilustrasi: Desa Berdaulat |
Tata cara penetapan kewenangan Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015. Dalam pasal 34 aksara a PP 47 disebutkan Kewenangan Desa menurut hak asal usul paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. training kelembagaan masyarakat;
c. training forum dan aturan adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan tugas masyarakat Desa.
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. training kelembagaan masyarakat;
c. training forum dan aturan adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan tugas masyarakat Desa.
Secara detail kewenangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 Tahun 2015 perihal Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Sedangkan terkait dengan penetapan penggunaan Dana Desa menurut Kewenangan Desa secara spesifik akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes). Pada tahun 2017, penggunaan Dana Desa menurut Kewenangan Desa telah diatur melalui Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Tata cara penetapan kewenangan Desa, sebagai berikut:
Sedangkan terkait dengan penetapan penggunaan Dana Desa menurut Kewenangan Desa secara spesifik akan diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes). Pada tahun 2017, penggunaan Dana Desa menurut Kewenangan Desa telah diatur melalui Nomor 22 Tahun 2016 perihal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.
Tata cara penetapan kewenangan Desa, sebagai berikut:
- Pemerintah tempat kabupaten/kota melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan Desa;
- Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa, bupati/walikota memutuskan peraturan bupati/walikota perihal daftar kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Peraturan bupati/walikota dimaksud ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan memutuskan peraturan Desa perihal kewenangan menurut hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Dijelaskan dalam Permendes 22/2016, kegiatan-kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus menurut kewenangan Desa yang sudah ditetapkan dengan peraturan Desa. Karenanya, acara yang didanai Dana Desa wajib masuk dalam daftar kewenangan Desa. Dengan demikian, Desa berwewenang menciptakan peraturan Desa yang mengatur perihal penggunaan Dana Desa untuk membiayai acara di Desa.[]