Tipe-Tipe Desa Di Indonesia Menurut Pengembangan
Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Desa yaitu Desa dan Desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jenis-Jenis Desa di Indonesia Berdasarkan Pengembangan
Berdasarkan pengembangan desa di Indonesia, sebagai berikut:
1. Desa Mandiri yaitu Desa maju yang mempunyai kemampuan melakukan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
2. Desa Maju yaitu Desa yang mempunyai potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
3. Desa Berkembang yaitu Desa potensial menjadi Desa Maju, yang mempunyai potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup insan dan menanggulangi kemiskinan.
4. Desa Tertinggal yaitu Desa yang mempunyai potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup insan serta mengalami kemiskinan dalam banyak sekali bentuknya.
5. Desa Sangat Tertinggal yaitu Desa yang mengalami kerentanan alasannya duduk perkara peristiwa alam, goncangan konomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam banyak sekali bentuknya.[]