Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja

Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait isu geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi.
 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait isu geospasial Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja
Pemetaan Desa/Foto Ilustrasi
Salah satu sumber daya insan yang dibutuhkan untuk penyediaan isu geospasial yaitu tenaga kadaster atau pengukur persil tanah. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, Sabtu (31/12), di Jakarta, menyatakan, jumlah kadaster yang dibutuhkan mencapai 10.000 orang. 

Untuk menyediakan tenaga juru ukur tanah, perlu pendirian dan pengembangan sekolah menengah kejuruan serta politeknik geodesi dan geografi siap kerja. Menurut Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Suprajaka, penyediaan tenaga IG perlu kolaborasi kementerian terkait dan sekolah tinggi tinggi. 

Mata pelajaran di sekolah lanjutan tingkat atas sampai sekolah tinggi tinggi bidang IPA terkait, menyerupai Matematika, Fisika, dan Pertanian, dapat dimasukkan dalam bahan IG.

Untuk penyediaan pengajar dan ahli, pihaknya bekerja sama dengan 13 sekolah tinggi tinggi, meliputi pendirian Pusat Penelitian Informasi Data Spasial (PPIDS).

Pembinaan 

Melalui PPIDS itu, training sumber daya insan dan pemberian proteksi alat survei dan pemetaan dilakukan. Periset di PPIDS dapat melatih tenaga dan pemerintah kawasan untuk menyusun peta tematik desa. Pemetaan tematik desa butuh 83.000 personel.

Terkait peta partisipatif, BIG menciptakan spesifikasi teknis penyajian peta desa terkait standar, pedoman, dan kriteria. Itu jadi panduan pemda semoga berdikari menciptakan peta. Dari peta desa terstandar, terbangun peta kabupaten atau kota sampai provinsi dan nasional.

Samsul Hadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Instansi Penanaman Modal Provinsi, memaparkan, pemenuhan kebutuhan peta desa dan SDM harus didukung instansi terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional.[] 

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel