Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bab dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh alasannya itu, KPK meminta kepada seluruh pegawanegeri pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan perihal pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menyebabkan permasalahan aturan dikemudian hari.
Berikut suara Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa/Dana Desa:
- Mematuhi seluruh peraturan perihal pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menyebabkan permasalahan aturan dikemudian hari;
- Memahami dengan baik dan memakai Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa;
- Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan Keuangan Dana termasuk Dana Desa;
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gotong royong dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa;
- Mendorong partisipasi masyarakat semoga melaksanakan pengawasan dan melaporkan isu serta keluhan yang dianggap perlu terkait penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa kepada Satgas Desa Kemendesa, PDTT dengan menghubungi :
- Telepon: 1500040 SMS: 0812-8899-0040/0877-8899-0040 atau melalui website Satgas Kemendesa satgas.kemendesa.go.id;
- Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis contohnya di Kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang gampang dibaca masyarakat.
Surat himbaun KPK tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Silahkan lihat baca Surat KPK untuk Pak Kades