Perbedaan Prinsip Bumdes Dengan Koperasi
Lembaga ekonomi mempunyai tugas besar bagi masyarakat. BUMDes dan Koperasi merupakan dua forum yang paling berdekatan dengan masyarakat perdesaan. Pendirian BUMDes terus dipacu dan dibutuhkan menjadi penompang kemandirian desa dimasa depan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyebutkan bahwa dalam rangka memperkuat pondasi perekonomian di perdesaan, akan mensinergikan BUMDes dengan koperasi.
Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit seputar perbedaan prinsip pendirian BUMDes dengan Koperasi ditinjau dari UU Desa dan UU Koperasi.
Prinsip Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi mempunyai sedikit perbedaan dibanding tubuh perjuangan lain menyerupai PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan bantu-membantu untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012.
Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan perjuangan koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Salah satu yang terkenal di masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sedangkan prinsip dasar koperasi simpan pinjam yaitu mempunyai anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara berdikari dengan cara yang demokratis, dan kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota.
Prinsip Pendirian Badan Usaha Milik Desa
UU Desa menyebutkan, BUM Desa yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Prinsip pendiriaan BUM Desa secara spesifik tidak sanggup disamakan dengan tubuh aturan menyerupai perseroan terbatas, CV, atau koperasi. BUM Desa merupakan suatu tubuh perjuangan bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
BUM Desa juga sanggup melakukan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa sanggup menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada laba keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa dibutuhkan sanggup membuatkan unit perjuangan dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal acara perjuangan sanggup berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti tubuh aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dari ulasan diatas sanggup dipetik intisarinya. Koperasi untuk kesejahetraan anggotanya. Sedangkan, BUMDes diperuntukkan untuk membangun Desa dan mensejahterakan masyarakat.[]