Buku Teknis Membangun Sarana Dan Prasarana Desa
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa memberi kewenangan cukup luas kepada Desa, termasuk memperlihatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar. Dana ini sanggup dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan sarana dan prasarana tersebut dilarang dilihat sebagai "proyek" dari luar, tapi harus dilihat sebagai bab dari kegiatan "Membangun Rumah Sendiri". Dengan demikian, pemerintah desa, dan masyarakat perlu memikirkan manfaat dan keberlanjutan dari pembangunan sarana dan prasarana desa.
2. Manfaat akan lebih banyak kalau prasarana didesain dengan baik.
Masyarakat dan pemerintah desa harus menyadari bahwa manfaat pembangunan sarana dan prasarana desa bukanlah untuk kepentingan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tetapi untuk kepentingan masyarakat sendiri.
Untuk memperoleh manfaat dari sarana dan prasarana, ada empat aspek yang perlu diperhatikan pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun desa.
1. Manfaat akan lebih banyak kalau prasarana dipilih dengan baik oleh masyarakat secara umum dan terbuka.
- Penentuan pembangunan prasarana dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah desa.
- Penentuan pilihan pembangunan prasarana desa didasarkan pada besarnya manfaat untuk masyarakat desa.
- Prasarana yang dibangun akan membantu seluruh masyarakat desa, terutama masyarakat miskin.
- Prasarana yang dibangun harus bermanfaat pribadi kepada pengembangan ekonomi desa, peningkatan kualitas hidup, penambahan kegiatan pendidikan, dan peningkatan kesehatan masyarakat.
- Dengan desain yang baik, manfaat prasarana akan lebih besar dan penggunaanya pun lebih lancar.
- Desain yang baik akan menjamin standar dasar, ibarat penentuan dimensi yang optimal, pemakaian materi dengan tepat, dan unsur-unsur yang lain.
- Jika prasarana didesain dengan baik, biaya yang diharapkan untuk pemeliharaan lebih sedikit.
- Jika masyarakat berkeinginan membangun dengan baik, memiliki keterampilan membangun, sering dilatih dan dibimbing, dan selalu diberikan umpan balik yang tepat, hasil pembangunan prasarana akan baik. Jika masyarakat tidak mampu, tidak berkeinginan membangun dengan baik, dan tidak diberikan umpan balik, keuntungannya berkurang.
- Prasarana yang dibangun dengan memperhatikan kualitas fisik yang baik akan berfungsi dan bertahan usang sehingga bermanfaat dalam jangka panjang. Jika dibangun dengan kualitas kurang baik, prasarana kurang berfungsi dan tidak akan bertahan.
- Desa memiliki tim pemeliharaan yang aktif melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari dana desa, iuran warga swakelola, atau pinjaman masyarakat.
- Dana pemeliharaan cukup tersedia, yang bersumber dari Dana Desa, iuran warga swakelola, atau pinjaman masyarakat.
- Masyarakat desa harus terlibat dalam pemeliharaan sarana dan prasarana desa supaya kualitas lebih baik.
Pengawasan Bersama
Pengawasan bersama aneka macam lapisan masyarakat termasuk kelompok wanita yang berkontribusi pada sistem pemeliharaan prasarana. Pengawasan desa dalam sistem complaint handling, SMS gateway, kotak saran dan sebagainya.
Pengawasan harus sanggup memastikan prasarana sanggup diakses atau dipakai dan memperlihatkan manfaat bagi masyarakat, termasuk kelompok wanita dan mereka yang berkebutuhan khusus.
Diolah dari Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa, yang diterbitkan oleh Dirjen PPMD Kemendes PDTT. "Buku ini boleh diperbanyak, seluruhnya atau sebagian isinya sepanjang dipergunakan untuk keperluan training dan peningkatan kesadaran".
Bagi Anda yang berminat membaca seluruh isi Buku Teknis Membangun Sarana dan Prasarana Desa, donwload buku disini. Selamat membaca, biar bermanfaat..[]