Menteri: Apbdes Harus Dipublikasi Ke Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Ini sanggup dilakukan melalui semacam baliho yang dipampang di depan kantor desa.
 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Menteri: APBDes Harus Dipublikasi ke Masyarakat
"Masih banyak desa yang belum membuatnya, maksudnya semoga masyarakat juga sanggup melihat serta melalukan fungsi pengawasan," katanya di sela-sela obrolan menteri desa PDTT dengan kepala desa dan kelompok tani se-Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, di Dusun Bulu Pountu Jaya, Desa Oloboju, Sabtu (18/2).

Menurut Menteri Eko, Presiden Joko Widodo telah memperlihatkan perhatian serius terhadap pengelolaan dana desa, selain jumlahnya cukup besar, juga di sejumlah tempat ada kepala desa yang terjerat perkara korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. "Kepala desa diminta transparan dalam pengelolan dana desa serta rutin dalam melaporkan realisasi anggaran yang sudah digunakan," ujarnya.

Eko menambahkan, semoga pengelolaan dana desa tidak terjadi fitnah dan menjadikan persoalan, maka kepala desa diminta mengikuti hukum yang ada. Penggunaan dana desa kata dia, dimulai dari musyawarah desa (musdes) oleh tubuh permusyawaratan desa (BPD) dan disahkan menjadi APBDesnya, sehingga kepala desa tinggal mengikutinya.

"Kita sudah sepakat, jikalau tidak ada unsur korupsi, kepala desa dilarang dipidanakan. Kita sudah menciptakan kesepatakan dengan kepolisian, KPK dengan kejaksaan. Tetapi jikalau ada unsur korupsi, ya harus ada tindakan," katanya.(Sumber: Republika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel