Kades Di Poso Galau Oleh Anggota Lsm Yang Mengaku Perpanjangan Tangan Kpk
Ayo Bangun Desa - Tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta mengaku perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresahkan kepala desa dan lurah di Poso, Sulawesi Tengah.
Ilustrasi: IST |
Dalam satu bulan terakhir, mereka pernah mendatangi kepala Desa Kukuh, Kecamatan Pamona Utara dan Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba. Mereka menyelidiki buku bendahara desa dengan alasan pengecekan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.
Kepala Desa Kukuh, CH Galamba yang ditemui sejumlah wartawan, Senin (6/2/2017) di kantornya mengatakan, anggota GMPK itu mendatangi kantor desa dan tanpa sepatah kata mereka pribadi mencari bendahara dan kades. Setelah bertemu bendahara, mereka meminta supaya buku catatan pengeluaran dana desa diperlihatkan sebelum mereka selanjutnya akan menyelidiki fisik pekerjaan yang dibayarkan oleh dana desa.
"Mana bendahara dan kadesnya, saya dari KPK mau periksa buku bendahara. Setelah itu saya mau turun pribadi lihat fisik sesuai dengan pembukuan. Kami tiba alasannya yaitu ada laporan warga," ungkap Kades Galamba menirukan gertakan dari salah satu oknum LSM itu.
Galamba mengakui, meskipun kedatangan mereka secara pribadi tidak meminta uang atau barang, namun tindakan para oknum LSM itu dianggap telah mengintimidasi. Mereka juga tidak memperlihatkan surat penugasan yang jelas.
Dia menyebutkan, salah satu oknum anggota LSM yang mengaku sebagai sekretaris GMPK itu berjulukan Ramli Nggala (60) dan dikenal warga sebagai pensiunan PNS Pemerintah Daerah Poso.
"Kami bukan tidak mau diperiksa atau dimintai data. Kalau bapak dapat memperlihatkan surat kiprah resmi dari KPK, silakan. Saya bukan cuma menawarkan data, saya antar ke lokasi bangunan dana desa juga saya dengan pegawanegeri desa lainnya akan mengantar ke lokasi," tantang Galamba.
Menurut Galamba, ketiga oknum tersebut mengancam akan menawarkan pengawasan secara khusus kepada seluruh desa dan kades yang ada di Poso.
Sementara itu, di daerah terpisah, Sanias, kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pendidikan Politik Kesbang Pol Kabupaten Poso yang dikonfirmasi terkait legalitas ormas GMPK mengakui bahwa ormas tersebut memang sudah terdaftar.
Menurutnya, nama GMPK resmi terdaftar di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso. Namun, LSM itu sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan investigasi atau mengaudit penggunaan dana desa atau kelurahan.
"Memang terdaftar, akan tetapi mereka itu sudah tidak betul. Mereka sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan investigasi pemerintahan desa atau kelurahan. Kalau perlu laporkan saja ke polisi," tegas Sanias.
Sumber: Kompas