Profil Singkat Kementerian Desa, Pdtt



Sejarah Singkat

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia ialah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang semenjak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Marwan Ja'far. Dan lalu pada tahun 2016 tongkat kepemimpinan beralih kepada Eko Putro Sandjojo.

Tiga Fase Kementerian Desa

Fase 1: Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia gres dibuat pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fase 2 : Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan lalu menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fase 3 : Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini. Singkatan umum yang sering digunakan ialah KDPDTT atau Kemendesa.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menurut pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan tempat transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pemberian manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan isu di bidang pembangunan desa dan tempat perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan pemberian yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Struktur Organisasi Kemendesa, PDTT

Struktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) meliputi: 

Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

Sumber: Kemendesa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel