Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 

Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Desa memutuskan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan memutuskan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan DesaBadan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. 

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak menawarkan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. 

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapat penilaian dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan susila dan norma susila istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa sanggup dikonsultasikan kepada camat untuk mendapat masukan. 
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait pribadi dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 

BPD sanggup menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa wacana Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa sanggup diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa tawaran BPD.

Pembahasan:

  • BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  • Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan tawaran BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa tawaran BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa tawaran Kepala Desa dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.
  • Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas sanggup ditarik kembali oleh pengusul.
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak sanggup ditarik kembali kecuali atas janji bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  • Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal kesepakatan.
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung semenjak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Penetapan:
  • Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  • Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Pengundangan:
  • Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
  • Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat semenjak diundangkan.
Penyebarluasan:
  • Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD semenjak penetapan planning penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Penyebarluasan dilakukan untuk menawarkan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Peraturan Bersama Kepala Desa 
  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kolaborasi antar-Desa.
  • Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan sehabis mendapat rekomendasi dari musyawarah desa.
  • Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  • Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan sanggup dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapat masukan.
  • Masukan dari masyarakat desa dan camat dipakai Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  • Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  • Kepala Desa yang melaksanakan kolaborasi antar-Desa memutuskan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal disepakati.
  • Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan memiliki kekuatan aturan mengikat semenjak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa mencakup materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa pola penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 wacana Keuangan Desa:

(1) Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

(2) Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan santunan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan sehabis ditetapkannya Peraturan Desa wacana Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa wacana perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan susila dan norma susila istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
Teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa adat. 

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.

Referensi;
1.ruang desa 
2.keuangan desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel