Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Wacana Penataan Desa
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Penataan Desa. Adapun ruang lingkup peraturan ini mencakup penataan desa dan penataan desa adat.
Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, abolisi Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.
Nama Desa/Kelurahan usang dan baru, nomor isyarat desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Tujuan Penataan Desa
Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, abolisi Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.
Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan penataan Desa.
Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tempat (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:
Nama Desa/Kelurahan usang dan baru, nomor isyarat desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Tujuan Penataan Desa
Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 ihwal Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa sanggup dilihat pada hidangan kumpulan regulasi desa.[]