Ayo Bangkit Bumdes
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yaitu tubuh usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa.
Musyawarah desa merupakah salah satu wadah dan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam memilih arah pembangunan desa secara bersama-sama.
Sebagai tubuh usaha desa, Badan Usaha Milik Desa menjadi alat perjuangan dalam mendorong pengembangan perekonomian di desa. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif berbasis desa, membuka lapangan kerja desa, mengoptimal aset, dan jaringan pasar desa.
Pemerintah sentra terus mendorong pembentukan BUMDes, dengan impian biar kesejahteraan masyarakat desa meningkat dan kemiskinan di pedesaan terus menurun.
Ruang desa mendirikan tubuh usaha berbasis desa sudah dibuka sebelum UU Desa lahir. Salah satu payung hukumnya yaitu Permendagri No.39 tahun 2010 perihal Badan Usaha Milik Desa. Namun, impian meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa belum terwujud sesuai harapan, hal ini terlihat dari jumlah angka kemiskinan yang meningkat di perdesaan.
Dalam tiga tahun implementasi UU Desa. Banyak desa yang sukses mengelola BUMDes dengan aset ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Bahkan ada yang menjadi ide bagi desa-desa lainnya untuk mencar ilmu cara mendirikan dan mengelola BUMDes.
Bagi desa yang belum bisa mengakibatkan BUMDes sebagai alat usaha desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, harus ada usaha dan ikhtiar untuk mengakibatkan BUM Desa yang berdaya. Apalagi dana desa itu, sifatnya hanya stimulus saja. Ayo Bangun BUMDes...![]