Bumdes Tingkatkan Ekonomi Desa
Ayo Bangun Desa - Desa masih kekurangan sumber daya insan (SDM) yang mempunyai kemampuan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan adanya SDM yang profesional, BUMDes dipastikan akan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
BUM DESA |
"Saat ini, dari 74.910 desa baru, ada 6.000 BUMDes yang jalan alasannya yaitu desa kekurangan sumber daya insan yang bisa mengelola BUMDes tersebut,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/4).
Terkait peningkatan SDM, kata Eko, pada 2016 telah menawarkan pembinaan kepada 1.000 pendamping desa, namun alasannya yaitu jumlah desa yang mencapai 74.910 desa, maka permasalahan SDM di desa itu gres terselesaikan 30 tahun kemudian. “Makanya, kami membentuk perusahaan induk dari BUMDes untuk membantu pengelolaan BUMDes,” katanya. Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Kemendes PDTT dan Perum Bulog membentuk perusahaan Mitra BUMDes yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
Nantinya, subsidi tidak lagi di pasar, tetapi pribadi ke petani melalui kartu sehingga sempurna sasaran. Ia menjelaskan PT Mitra BUMDes Nusantara dibuat sebagai holding untuk mengoordinasi BUMDes di desadesa dengan kepemilikan saham 51 persen, sementara sisanya dimiliki oleh BUMDes. Eko menambahkan alasan menggandeng Bulog alasannya yaitu forum tersebut bisa menjangkau daerah pertanian dan memahami proses pascapanen. “Kami berharap dengan pembentukan perusahaan induk sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di pedesaan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Situmorang, menyampaikan dikala ini kemiskinan yang ada di pedesaan lebih banyak dibandingkan di perkotaan. “Kemiskinan di desa itu ada sekitar 13,96 persen, sementara di perkotaan hanya 7,7 persen saja,” kata dia. Untuk itu, lanjut Iskandar, perlu adanya dorongan untuk kebijakan di perdesaan. Masyarakat di perdesaan perlu jalan masuk pekerjaan dan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes-PDTT kembali menegaskan bahwa kalau pada tahun sebelumnya dana desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa maka pada tahun ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. “Bapak Presiden Jokowi minta supaya dana desa tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga pendapatan masyarakat. Solusinya yakni dengan produk unggulan daerah perdesaan atau prukades,” ujarnya.
Jika pada tahun sebelumnya dana desa fokus membangun infrastruktur desa menyerupai jalan raya, mandi basuh kakus, poliklinik desa sampai gedung pendidikan anak usia dini, tahun ini difokuskan pada peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui produk unggulan. Karena itu, Eko menekankan pentingnya desa memilih produk unggulan untuk mempermudah pemerintah dalam menawarkan proteksi sesuai dengan bidangnya.
UU Desa
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendes- PDTT, Anwar Sanusi, menyampaikan implementasi UU No 6 Tahun 2014 perihal Desa masih mengalami banyak sekali kendala, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, perlu adanya sejumlah regulasi yang harus dilakukan penyesuaian.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU Desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. “Untuk sanggup berhasil dalam ketiga aspek tersebut, perhatian terhadap UU Desa perlu diberikan semenjak dalam proses formulasi sampai implementasinya,” pungkasnya. (Koran-jakarta.com)
Terkait peningkatan SDM, kata Eko, pada 2016 telah menawarkan pembinaan kepada 1.000 pendamping desa, namun alasannya yaitu jumlah desa yang mencapai 74.910 desa, maka permasalahan SDM di desa itu gres terselesaikan 30 tahun kemudian. “Makanya, kami membentuk perusahaan induk dari BUMDes untuk membantu pengelolaan BUMDes,” katanya. Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Kemendes PDTT dan Perum Bulog membentuk perusahaan Mitra BUMDes yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
Nantinya, subsidi tidak lagi di pasar, tetapi pribadi ke petani melalui kartu sehingga sempurna sasaran. Ia menjelaskan PT Mitra BUMDes Nusantara dibuat sebagai holding untuk mengoordinasi BUMDes di desadesa dengan kepemilikan saham 51 persen, sementara sisanya dimiliki oleh BUMDes. Eko menambahkan alasan menggandeng Bulog alasannya yaitu forum tersebut bisa menjangkau daerah pertanian dan memahami proses pascapanen. “Kami berharap dengan pembentukan perusahaan induk sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di pedesaan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Situmorang, menyampaikan dikala ini kemiskinan yang ada di pedesaan lebih banyak dibandingkan di perkotaan. “Kemiskinan di desa itu ada sekitar 13,96 persen, sementara di perkotaan hanya 7,7 persen saja,” kata dia. Untuk itu, lanjut Iskandar, perlu adanya dorongan untuk kebijakan di perdesaan. Masyarakat di perdesaan perlu jalan masuk pekerjaan dan infrastruktur.
Dalam kesempatan tersebut, Mendes-PDTT kembali menegaskan bahwa kalau pada tahun sebelumnya dana desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa maka pada tahun ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa. “Bapak Presiden Jokowi minta supaya dana desa tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga pendapatan masyarakat. Solusinya yakni dengan produk unggulan daerah perdesaan atau prukades,” ujarnya.
Jika pada tahun sebelumnya dana desa fokus membangun infrastruktur desa menyerupai jalan raya, mandi basuh kakus, poliklinik desa sampai gedung pendidikan anak usia dini, tahun ini difokuskan pada peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui produk unggulan. Karena itu, Eko menekankan pentingnya desa memilih produk unggulan untuk mempermudah pemerintah dalam menawarkan proteksi sesuai dengan bidangnya.
UU Desa
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendes- PDTT, Anwar Sanusi, menyampaikan implementasi UU No 6 Tahun 2014 perihal Desa masih mengalami banyak sekali kendala, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, perlu adanya sejumlah regulasi yang harus dilakukan penyesuaian.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa, ia menyebutkan beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam implementasi UU Desa, yaitu tata kelola desa, pengelolaan dana desa, serta peningkatan kapasitas masyarakat. “Untuk sanggup berhasil dalam ketiga aspek tersebut, perhatian terhadap UU Desa perlu diberikan semenjak dalam proses formulasi sampai implementasinya,” pungkasnya. (Koran-jakarta.com)