Desa Harus Menjadi Pemain Utama, Semoga Otonomi Desa Tidak Tercabik-Cabik

 wacana Desa telah memperlihatkan impian gres terkait upaya Desa Harus Menjadi Pemain Utama, semoga Otonomi Desa tidak Tercabik-cabik
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa telah memperlihatkan impian gres terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.

Sebelum UU Desa lahir, desa dan masyarakat desa diposisikan sebagai objek pembangunan, semua diatur dari atas. "Maka tak heran, jikalau proyek-proyek yang masuk ke desa, sering sekali berbenturan dengan hajatan dan kebutuhan masyarakat desa". Karena semua serba top down.


Setelah UU Desa lahir, perubahan gres dalam berdesa pun berubah. Desa dan masyarakat desa dihormati sebagai objek pembangunan. Desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus dan mengelola daerahnya secara mandiri(otonom). Adapun kewenangan yang menempel pada desa, adalah kewenangan menurut Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pemberian otonomi yang luas kepada desa, dimaksudkan semoga desa bersama masyarakat bisa dan mampu membangun kekuatan memandirikan desanya untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.


Oleh alasannya itu, semoga otonomi desa tidak tercabik-cabi ditengah jalan. Desa bersama masyarakat desa harus berperan sebagai pemain utama sebagai subjek pembangunan di desa. Semoga!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel