Masyarakat Belum Menjadi Subjek Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Otonomi desa ketika ini merupakan situasi persimpangan yang penting bagi rakyat desa. Meneruskan tradisi sebagai penonton sebagaimana telah terjadi selama ini termasuk pada masa otonomi tempat pemerintah daerah, atau gotong royong berperan sebagai pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan bersama. 
Dengan demikian, tantangan terbesar dari implementasi UU Desa sebenarnya yakni bagaimana memastikan masyarakat desa menjadi subjek perubahan di desa. Secara skematik, tantangan tersebut ada ranah masyarakat maupun para pengurus pemerintahan desa. 

Mengidentifikasi permasalahan tersebut akan menjadi kunci menuju kolektivitas warga desa dalam pembangunan desa. Oleh alasannya yakni itu, diperlunya peningkatan kesadaran wacana pentingnya kolektivitas pengurusan desa.

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Selain banyak sekali duduk kasus umum lainnya, khusus dalam aspek pengelolaan keuangan desa, masyarakat belum terlibat secara berarti dalam banyak sekali proses yang ada. Hal ini terjadi alasannya yakni di satu sisi pemerintah belum memperlihatkan kesempatan yang berarti untuk terlibat.

Padahal secara regulasi telah banyak peluang yang dibuka untuk menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan yang partisipatif bersama masyarakat.


Salah satu bab dalam pengelolaan keuangan desa yakni proses penganggaran. Anggaran negara, tempat atau desa yakni sebuah planning yang ditampilkan dan diukur dalam besaran uang, dihimpun dari banyak sekali sumber (anggaran pendapatan), dan disalurkan ke banyak sekali jenis pengeluaran (anggaran belanja).

Diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014 wacana Desa menyebabkan anggaran desa jauh lebih penting untuk dipedulikan. Hal ini alasannya yakni terbukannya ruang politik bagi rakyat di tempat untuk membuatkan cara pengerahan dana publik yang pas dengan tuntutan dan kebutuhannya.

Tantangannya yakni bagaimana membuatkan sebuah model fatwa sumber daya (tidak semua dalam bentuk dana) di satu wilayah kelola menyerupai Desa, yang didasari dengan pertimbangan pemenuhan prinsip dan tujuan pembangunan desa.

Dalam kontek menempatkan masyarakat sebagai subjek, pembangunan desa sebaiknya dimulai dengan gotong royong menjawab pertanyaan fundamental sebagai berikut:
  • Pemasalahan-pemasalahan apa yang harus diselesaikan bersama,
  • Apa yang harus dilakukan untuk tiap permasalahan,
  • Siapa yang seharusnya ditanyak wacana keadaan soal-soal tersebut,
  • Siapa yang harusikut memilih besarakan dana atau sumber daya lain untuk masing-masing permasalahan,
  • Bagaimana cara perumusan dan pengaliran sumber daya lainnya,
  • Laporan macam apa yang harus terbuka untuk dipelajari di setiap rumah di desa.
Dengan cara pandang gres ini, proses penganggran tidak lagi sekedar berpusat pada proses perumusan taksiran pendapatan dan pengeluaran yang digunakan dalam penyusunan, prakiraan pengaruhnya pada prilaku pelaku ekonomi serta pada kelompok target dari masing-masing pos anggaran. Melainkan suatu proses berguru kritis semua masyarakat dan pemerintah desa untuk terus menerus mengkritisi, membongkar dan memperbaiki model anggaran publik yang digunakan dan basis gosip untuk penyusunannya, proses penyusunannya serta asumsi-asumsi yang digunakan.


Dengan demikian, anggaran desa tidak lagi hanya menyangkut rencana-rencana acara dan investasi pemerintah yang harus didanai dengan sumber-sumber pendapatan negara dari alam setempat dan dari acara produktif serta konsumtif masyarakat. 

Sehingga anggaran desa juga harus meliputi kebutuhan pembiayaan untuk proses penataan ulang, baik secara pribadi maupun bertahap, kuasa atas sumber-sumber agraria serta pengelolaanya kepada satuan-satuan pengurusan terkecil yang kompeten, mulai dari serikat perjuangan dan desa, pengembangan sistem keamanan pangan termasuk wilayah dan pekerja penghasil pangan, pengelolaan tata air, pengelolaan bahan-bahan buangan dari proses konsumsi rumah tangga, pertanian, dan industri. 

Kenapa? "Masyarakat belum menjadi subjek dalam pengelolaan keuangan desa". Selengkapnya akan Anda temukan jawabannya dalam buku: Peran aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan desa. 

Buku ini diterbitkan oleh Peace Through Development in Disadvantaged Area (PTDDA) kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan United Nation Development Programme (UNDP). 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel