Pengurus Bumdes Tidak Harus Sarjana
Badan Usaha Milik Desa - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan orisinil desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai forum sosial (social institution) juga sebagai forum komersil (commercial institution).
Sebagai forum sosial maka segala acara BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapat kanal dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan.
Sedangkan dalam posisi sebagai forum perjuangan komersil, BUMDes sanggup membangun banyak sekali jenis perjuangan yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa.
BUMDes sebagai forum yang mempunyai dua fungsi (sosial-ekonomi), maka diharapkan sosok figur yang berpengaruh dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana.
Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat mempunyai orang-orang yang mempunyai kapasitas, bisa memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental berpengaruh dan berjiwa entrepreneur.
Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya sanggup terwujud.[]