Potong Dana Desa, Oknum Pegawai Kantor Camat Ditangkap Saber Punggli

Ayo Bangun Desa - Tim Saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang oknum pegawai kantor Kecamatan Ingin Jaya yang diduga melaksanakan pungutan liar terhadap terhadap Bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (30/5).

Seperti dikutip dari  AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melaksanakan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.

"Pelaku ditangkap menurut infomasi masyarakat wacana adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong ketika pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.

Dia menambahkan sehabis dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim eksklusif melaksanakan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.

"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, kemudian mendapatkan uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.

Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas undangan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.

"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang dipakai untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak sanggup mengambarkan buktinya," katanya.

Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang serpihan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.

"Pelaku juga mengaku telah melaksanakan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Komisaris Besar Pol. Goenawan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel