1.135 Desa Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak mendapatkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas selesai penyaluran dana desa dari sentra ke kawasan yaitu 31 Juli atau sekitar tiga ahad lagi.

delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan 1.135 Desa Belum Terima Dana Desa
RPJM Desa/Ilustrasi
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya yaitu 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

"Hingga dikala ini masih terdapat delapan kawasan yang belum sanggup direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya alasannya belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).


Jika delapan kawasan tersebut tidak memberikan persyaratan hingga batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat yaitu selesai Juli.

Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu meliputi semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan kawasan perihal APBD dan peraturan kepala kawasan mengenai rincian dana desa per desa.

"Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa menunjukkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan kawasan dan peraturan kepala kawasan menjadi dasar otorisasi anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan hingga dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa tahap pertama untuk 426 kawasan dari 434 kawasan peserta dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap pertama.

Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 daerah. Sementara untuk 13 kawasan lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa yaitu jumlah yang sangat besar. Pemerintah kawasan semestinya cekatan memberikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya kini justru berada di kawasan dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain alasannya tawaran dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya sanggup menyangkut urusan birokrasi atau politik.

"Dengan konsep manajemen berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, tetapi juga politis. Ini tidak praktis diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah kawasan menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata sanggup mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah kawasan sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, ibarat bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan orisinil desa.

"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang lebih banyak didominasi ketimbang kegiatan dari dinas di pemerintah kawasan setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara kegiatan kawasan yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya yaitu integrasi program. Ini yang belum jalan," kata Endi.

Sumber: print.kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel