Pengelolaan Dana Desa : Bpk Racik Formula Audit

Ayo Bangun Desa - Pengalokasian dana desa senilai Rp60 triliun, yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terancam tak efektif akhir ketidaksiapan pengelola di daerah. Pengalokasian dana desa tersebut merupakan upaya untuk menggenjot produktivitas perekonomian di daerah.
 yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terancam tak efektif akhir keti Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit
Ilustrasi: Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa
Penyaluran dana desa sudah memasuki tahun kedua, namun transparansi masih menjadi perkara yang tak jarang menyeret sejumlah kepala tempat menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan masih belum memperoleh formulasi yang sempurna untuk masuk dan melaksanakan audit terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menjelaskan penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh tangan forum auditor negara tersebut. Padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan dan rawan diselewengkan.

"Dimana ada anggaran dari negara seharusnya diaudit BPK. Khusus dana desa kami sedang mencari formulasinya," katanya dikala berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (10/7).

Bahrullah menyampaikan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting karena potensi penyelewengannya cukup tinggi. Di samping itu, menurut pengalaman audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD, banyak kepala tempat yang ditahan karena menyelewengkan dana tersebut.

"Isu-isu ibarat ini yang akan kami fokuskan, karena dana desa merupakan salah satu kebijakan dari sisi fiskal untuk menggenjot pembangunan daerah, kesudahannya patut dijaga," jelasnya.

Perbaikan dapat dipercaya APBN menjadi aktivitas utama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 2 tahun terakhir, pemerintah sentra juga sudah melaksanakan penghematan di kementerian semoga belanja mengalir ke kegiatan yang produktif.

Kebijakan Sri Mulyani tak lepas dari aktivitas Nawacita poin ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, di mana pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan di tempat dengan mendongkrak porsi belanja transfer ke tempat dan dana desa (TKDD).

Pada tahun ini porsi anggaran TKDD tercatat Rp759,8 triliun, dari Rp710,3 triliun pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, belanja kementerian/lembaga dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp773,1 triliun, namun penyerapannya diproyeksikan hanya Rp743,7 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memaparkan ada dua denah audit yang harus dilakukan BPK untuk memastikan penggunaan dana desa sempurna sasaran.

"Dua denah audit yang dapat diterapkan dan paling mendesak ialah audit efektivitas dana desa serta audit keuangan," katanya.

Proses audit diharapkan sebagai kepingan dari pengawasan implementasi dana desa. Pasalnya, kendati sudah masuk ke tahun kedua, dampak terhadap pembangunan di tempat juga belum terlalu terasa.

Oleh karena itu, melihat fakta di lapangan tersebut, seharusnya semenjak awal BPK diberi wewenang untuk mengaudit dana desa. Namun, kebutuhan sumber daya insan di forum auditor negara itu juga perlu dipikirkan.

"Untuk mensiasatinya BPK dapat menggandeng akuntan publik, mumpung sedang pembahasan anggaran 2018 di DPR, anjuran komplemen dana audit dapat dimasukkan," jelasnya.

Dia menengarai potensi penyelewengan dana desa yang cukup tinggi sebagian dapat disebabkan minimnya pengetahuan aparatur desa dalam menyusun laporan.

"Karena itu fungsi pendamping desa dioptimalkan. Edukasi dari kementerian Desa terkait penyusunan laporan juga harus terus ditingkatkan," tukasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel