6 Prinsip Dalam Pengembangan Pembangunan Desa


Undang-Undang Desa memandatkan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. (Baca: 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa).

Setidaknya ada enam prinsip yang juga dianut dalam pengembangan pembangunan desa:

1. Pemberdayaan
Yang dimaksud dengan pemberdayaan yaitu penguatan masyarakat dalam bidang ekonomi, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Pemberdayaan dalam bidang ekonomi dilakukan dengan memperlihatkan kesempatan atau peluang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha ekonomi rakyat.

Pemberdayaan politik yaitu memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bab dalam pengambilan keputusan pembangunan. Sedangkan pemberdayaan dalam bidang sosial budaya yaitu memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan diri, membangun kelembagaan sosial yang mandiri, membudayaakan ketaatan atas kesempatan yang telah diambil, memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat untuk mencar ilmu dari pengalaman dan mendorong pengembangan masyarakat dari akar budaya dan jati dirinya.

2. Perlibatan perempuan
Selama ini wanita hanya diberi kiprah atau kiprah yang banyak, tetapi jarang diberi hak dalam pengambilan keputusan. Perlibatan wanita yang dimaksud dalam pembangunan desa, yaitu memperlihatkan kesempatan kepada kaum wanita untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.

3. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat yang diwujudkan dengan keterbukaan informasi. Dengan adanya keterbukaan akan melahirkan kepercayaan, ketertutupan akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melaksana pembangunan. Masyarakat selain terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga proses penilaian pembangunan.

4. Keswedayaan
Pembangunan desa, intinya berasal dari masyarakat dan oleh masyarakat sendiri. Oleh alasannya yaitu itu, prinsip keswadayaan tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan masyarakat untuk membiayai pembangunan tetapi juga harus dilihat dari sisi pemecahan masalah, pengelolaan dan prakarsa. 

Dalam prinsip keswedayaan, masyarakat yang merencanakan, melakukan dan membiayai pembangunan. Kalau ada dukungan dari pemerintah, menyerupai dana desa sifatnya hanya sebagai stimulan dan perangsang yang sewaktu-waktu akan berakhir.

5. Keberlanjutan
Pembangunan di desa jangan menyerupai orang merencanakan kegiatan pasar malam. Dimana, sesudah pasarnya ditutup yang tinggal hanya lapangan kosong. Oleh alasannya yaitu itu, perencanaan desa harus dirancang untuk keberlanjutan.

6. Partisipasi
Partisipasi bukan hanya dipahami seberapa besar masyarakat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan atau seberapa besar masyarakat bersedia membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan. 

Partisipasi yaitu adanya keterlibatan atau ikut sertanya masyarakat, dalam kegiatan pembangunan baik secara mental maupun pikiran serta tenaga yang dilaksanakan dengan sadar dan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.(DBR)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel