Apa Itu Rekognisi Dan Subsidiaritas Bum Desa?

Badan Usaha Milik Desa - Pendirian BUM Desa termasuk dalam kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan lokal berskala Desa yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau bisa dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
Ilustrasi
Oleh sebab itu, pendirian, pengurusan dan pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa harus dibahas bersama dalam musyarawah desa, sebagai lembaga tertinggi di tingkat desa.

Sebagai tubuh pemberdayaan dan pengembangan ekonomi berbasis desa, legalitas aturan pendirian BUMDes ditetapkan melalui peraturan desa (Perdes). Adapun unit perjuangan BUMDes sanggup terdiri dari unit perjuangan non-berbadan hukum, maupun unit perjuangan berbadan hukum.

(Donwload: Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUMDes)

Dalam hal desa ingin mendirikan perjuangan bersama antara desa (BUMDes Bersama) harus dibentuk Peraturan Bersama Kepala Desa dan Naska perjanjian kerjasama antar BUM Desa. 

Untuk mengetahui jenis perjuangan apa yang sesuai dengan potensi desa, sanggup dilakukan studi kelayakan perjuangan biar setiap perjuangan yang dikembangkan BUMDes mendapat hasil yang faktual dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Keberlangsungkan BUMDes sangat tergantung pada komitmen pemerintahan desa dalam memajukan desanya dan kreatifitas para pengurus BUMDes dalam menangkap peluang perjuangan berbasis desa.

Penjelasan wacana Rekognisi dan Subsidiaritas BUM Desa, sebagai berikut :
  • Rekognisi BUM Desa berarti tindakan untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat institusi perjuangan ekonomi Desa yang sudah ada dan bukan dilandasi oleh tindakan intervensi (campur tangan).
  • Rekognisi BUM Desa disertai dengan Redistribusi Ekonomi dalam bentuk penggunaan alokasi dana untuk Desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.

  • Subsidiaritas BUM Desa dijalankan melalui penetapan kewenangan lokal berskala Desa, baik melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Perdes wacana Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didalam peraturan tersebut.
  • Subsidiaritas BUM Desa melalui penggunaan wewenang pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dalam berbagi prakarsa untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel