Memahami Aturan Pendirian Bumdes

Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa ialah perjuangan desa yang dibuat dan didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebagai institusi atau forum milik desa, BUMDes sanggup mendirikan unit-unit perjuangan baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.

 Badan Usaha Milik Desa ialah perjuangan desa yang dibuat dan didirikan oleh pemerintah desa Memahami Hukum Pendirian BUMDes

Adapun tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang berdasarkan akhlak istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui aktivitas atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

Oleh sebab itu, sebagai sebuah perjuangan desa, pembentukan BUMDes dibutuhkan bisa memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Baca klarifikasi tentang Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa sanggup mendirikan tubuh perjuangan milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa. 

Pendirian Badan Usaha Milik Desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan tempat (kabupaten/kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi perjuangan masyarakat desa dari bahaya persaingan para pemodal besar dan tengkulak-tengkulak yang menjalankan bisnisnya di Desa.

Mengingat Badan Usaha Milik Desa merupakan forum ekonomi gres yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang berpengaruh untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes ialah Pemerintah, baik sentra ataupun daerah. 

Badan Usaha Milik Desa dalam UU Desa

Dalam UU Desa dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMDes bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMDes dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan desa bersama masyarakat. (Baca: Tradisi Berdesa Dalam Pendirian BUMDes). 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksana UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.

Pasal 1 angka 7 :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bagian Kesatu
Pendirian dan Organisasi Pengelola

Pasal 132
(1) Desa sanggup mendirikan BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional. 
(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihentikan merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana forum Pemerintahan Desa dan forum kemasyarakatan Desa. 

Pasal 133
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) karakter a memiliki kiprah melaksanakan pengawasan dan menunjukkan pesan tersirat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan perjuangan Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan meminta klarifikasi pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan perjuangan Desa. 

Pasal 134
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) karakter b memiliki kiprah mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
Pasal 135
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa. 

(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.

(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sanggup bersumber dari:
a. dana segar;
b. tunjangan Pemerintah;
c. tunjangan pemerintah daerah; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa. 

(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah tempat kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karakter b dan karakter c disalurkan melalui prosedur APB Desa. 

Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 136
(1) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menyusun dan memutuskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sehabis mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa. 

Bagian Keempat

Pengembangan Kegiatan Usaha

Pasal 137
(1) Untuk berbagi kegiatan usahanya, BUM Desa dapat:
a. mendapatkan pinjaman dan/atau tunjangan yang sah dari pihak lain; dan
b. mendirikan unit perjuangan BUM Desa. 

(2) BUM Desa yang melaksanakan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa.
(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit perjuangan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 138
(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan perjuangan Desa mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala. 

Pasal 139
Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.

Pasal 140
(1) Kepailitan BUM Desa hanya sanggup diajukan oleh kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pedoman perihal BUMDes diatur melalui Peraturan Menteri. Perantuan Menteri Desa, PDTT yaitu Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.[Diolah dari banyak sekali referensi/Ayo Bangun Desa]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel