Perlukan Desa Menyusun Perdes Kewenangan?

UU No. 6 Tahun 2014 perihal Desa telah menjelaskan Kewenangan desa merupakan kewenangan yang menempel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah desa tidak akan berjalan, tanpa adanya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan desanya. Oleh alhasil kewenangan desa merupakan salah satu pokok dilema tatkala Pemerintah desa akan mengurus dan mengatur desanya.
 merupakan kewenangan yang menempel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa  Perlukan Desa Menyusun Perdes Kewenangan?
Ilustrasi: Blogger Desa
Di dalam Pasal 9 Permendagri No. 44 tahun 2016 perihal Kewenangan Desa menyebutkan Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota meliputi:

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. training kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melakukan kewenangan berdasarkan hak asal permintaan dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota tersebut diharapkan landasan aturan berupa peraturan desa perihal kewenangan berdasarkan hak asal permintaan dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal, sesuai dengan ayat 1 (satu ) Pasal 23 Permendagri No 44 tahun 2016 perihal Kewenangan Desa.

Salah satu kewenangannya Kepala desa ayat (1) pasal 2 Permendagri no 114 tahun 2014 perihal Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Sedangkan Pembangunan desa sebagaimana dimaksud meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang kemudian Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pada ayat 1 (satu) pasal 46 Permendagri no 114 tahun 2014 perihal Pedoman pembangunan desa, Pemerintah Desa setiap tahunnya melakukan dan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) untuk untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang juga sebagai klasifikasi setiap tahunnya dari RPJM Desa. Di dalam Permendagri tersebut ayat 1 (satu) pasal 47 Rancangan RKP Desa memuat planning penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang mulai penyusunan RKP Desa tersebut pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat tamat bulan September tahun berjalan.

Yang selanjutnya didalam Rancangan RKP Desa berisi prioritas aktivitas dan kegiatan yang didanai dari :

a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan orisinil Desa;
c. swadaya masyarakat Desa;
d. pertolongan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. pertolongan keuangan dari pemerintah kawasan provinsi, dan/atau pemerintah kawasan kabupaten/kota.

Sedangkan Prioritas, aktivitas dan kegiatan dirumuskan berdasarkan evaluasi terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:

a. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. peningkatan kualitas dan saluran terhadap pelayanan dasar;
c. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e. pemanfaatan teknologi sempurna guna untuk kemajuan ekonomi;
f. pendayagunaan sumber daya alam;
g. pelestarian akhlak istiadat dan sosial budaya Desa;
h. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i. peningkatan kapasitas masyarakat dan forum kemasyarakatan Desa.

Hasil Rancangan peraturan Desa perihal RKP Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa perihal RKP Desa. Untuk melakukan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdesa) didalamnya untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa serta berikutnya menyusun aktivitas kegiatannya, tentunya secara legalitas sesudah desa memiliki Perdes kewenangan lokal berskala desa.

Selanjutnya untuk melakukan aktivitas kegiatannya didalam peraturan Desa perihal RKP Desa didanai melalui belanja desa yang dibagi atas kelompok sesuai ayat 2 (dua) pasal 13 Permendagri no 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas kelompok:

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Mandat tersebut sangat terperinci di ayat (2) pasal 13 di Permendagri tersebut yaitu dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Dan di pasal 20, Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa perihal APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.

Kesimpulan: 

Sangat terperinci mata rantai Penyusunan Perencanaan Desa RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa yaitu kewenangan desa yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota kepada Desa, yang bentuk kewenangannya melalui Peraturan Bupati/Walikota perihal daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, kemudian Pemerintah Desa memutuskan Peraturan Desa perihal kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.

Bagaimana berdasarkan anda?
  • Legalkah apabila desa belum memiliki Perdes Kewenangan tersebut kemudian melakukan penyusunan dan memutuskan dokumen Perencanaan Pembangunan RPJMDesa RKPDesa dan APBDesa.
  • Melaksanakan kegiatan tahunan Musrenbang Desa;
  • Apabila sudah memiliki Perdes Kewenangan namun melakukan penyusunan rancangan RKP Desa tidak dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan maupun penetapannya tidak di tamat bulan September tahun berjalan;
  • APBDesa tidak berdasarkan RKPDesa Tahun Berjalan.

(Korda SAPA Jateng III - Sumber: http://www.formasi.org)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel