Satgas Dana Desa Bukan Untuk Menangkap Kepala Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa telah dikukuhkan oleh Menteri Desa, PDTT. Mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto ditunjuk sebagai pemimpin. Satgas Dana Desa, selain bertugas membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Satgas juga berperan membantu mengevaluasi regulasi terkait dengan dana desa, sosialisasi, advokasi, serta evaluasi.
 Dana Desa telah dikukuhkan oleh Menteri Desa  Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa
Satgas Dana Desa/Ilustrasi
Pada kegiatan legalisasi Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Satgas Dana Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menekankan semoga upaya pencegahan menjadi poin utama dari kiprah Satgas Dana Desa.

“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan kiprah sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Satgas bukan untuk menangkap Kepala Desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk berafiliasi dengan para Kepala Daerah dan 19 Kementerian/ Lembaga yang mempunyai irisan kegiatan percepatan pembangunan desa,” ujar Menteri Eko ibarat dilansir Kemendesa PDTT.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral)

Menteri Eko menambahkan, Satgas Dana Desa juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu, Satgas juga mempunyai kiprah untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi relasi antar forum serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak aturan sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan semoga desa lain tidak melaksanakan hal yang sama,” tegas Menteri Eko.

Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di wilayahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat sanggup melapor ke Call Center 1500040, SMS Center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media umum Kemendes PDTT.

"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih menurut masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka mempunyai rekam jejak yang baik di bidangnya dan mempunyai pengetahuan wacana pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Sama Rianto, mengatakan, Satgas yang dipimpinnya berperan penting alasannya yaitu mempunyai harapan besar lengan berkuasa membangun desa berintegritas. Dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

(Baca: Korupsi Mengepung Desa)

“Kita akan cari tahu akar duduk perkara di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit.

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Satgas Dana Desa juga diisi oleh para anggota berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel