Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral

Ayo Bangun Desa - Satgas Dana Desa mempunyai tugas penting untuk membangun desa berintegritas, kata Bibit Samad Rianto yang pada Rabu (5/7/2017) dilantik sebagai Ketua Satgas Dana Desa oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Foto: Ilustrasi 
Karena itu, Bibit yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan, dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

“Kita akan cari tahu akar problem di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan hukum dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit , Jumat (7/7/2017).

Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga menunjuk Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris, Anggota-anggotanya juga diisi oleh orang berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya berusaha mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Karena itulah ia menunjuk Bibit sebagai Ketua Satgas Dana Desa.
“Penunjukkan Bibit tersebut dilakukan biar kinerja pengawasan Dana Desa efektif. Hal ini sesuai undangan KPK pada Presiden Jokowi biar memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa,” terperinci Eko.

UBAH SANKSI

Mereka (KPK), lanjutnya, juga meminta biar pengenaan hukuman terhadap kepala desa yang menyelewengkan dana desa yang selama ini pidana diubah. “Permintaan perbaikan prosedur pengawasan dan hukuman tersebut mereka sampaikan pribadi ke Presiden Joko Widodo final pekan kemarin,” tutur Eko.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, undangan tersebut disampaikan alasannya komisinya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.

Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang dibiayai dana desa tidak sesuai dengan nilai proyek. Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak sanggup mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.

“Karena ini di luar kewenangan KPK. Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, jadi tidak sanggup kam tinda. Makanya kami minta pengawasan dan hukuman diperbaiki biar penyelewengan sanggup ditekan,” pesan Alex.(poskotanews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel