Tiga Kades Di Kendal Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

INFODES - Tiga Kepala desa dan seorang carik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tersangkut masalah korupsi alokasi dana desa (ADD) dan tanah bengkok. Tiga kepala desa itu ialah Kades Pucangrejo TLK, Kades Sukorejo SM dan Kades Bangunsari WDD. Lalu tersangka lainnya ialah carik Sidomukti, ARF.
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi 
Dari ketiga kepala desa itu, TLK ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alasannya ialah menghilang. Sementara WDD sudah ditahan dan ditipkan ke LP Kedung Pane Semarang. Sementara SM masih dalam pemeriksaan.

“Carik ARF juga sedang kami periksa terkait kasusnya, penggunaan tanah bengkok," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yeni Andriani, Rabu (21/01).

Yeni menjelaskan, TLK diduga telah melaksanakan korupsi uang ADD dan penggunaan uang kas desa sebesar Rp 118,9 juta pada tahun 2013. Sementara SM melaksanakan dugaan masalah korupsi ADD pada tahun 2014. Sedangkan WDD disangka korupsi Rp 66,81 juta.

Berapa besar uang ADD dan kas desa yang disalahgunakan oleh SM masih dalam taraf pemeriksaan,” akunya.

Yeni menambahkan, pihaknya sangat prihatin atas beberapa masalah korupsi yang melibatkan kepala desa. Untuk itu, pihaknya akan memberi penyuluhan kepada kepala desa biar yang tersangkut masalah korupsi ADD tidak lagi bertambah. Sebab pada tahun 2015 ini, desa akan mendapatkan uang ADD dari pemerintah yang jumlahnya cukup besar.

“Kami sudah meminta izin kepada bupati dan akan memberi penyuluhan aturan kepada para kades, sehingga mereka tahu, bagaimana cara mengelola uang pertolongan dari pemerintah itu dengan baik dan tidak menyalahi hukum,” tegasnya.(Kompas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel