Kejari Banda Aceh Bentuk Tim Pemeriksaan Dana Desa

INFODES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membentuk tim pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran dana gampong atau ADG yang dilaporkan masyarakat.

"Kami sudah membentuk tim pemeriksaan yang akan menyelidiki dugaan penyimpangan ADG yang dilaporkan masyarakat," kata Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Rabu.
Penyelewengan Dana Desa/ Ilustrasi
Sebelumnya, kata Husni Thamrin, warga Gampong (desa) Lamdhom, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, bersama sejumlah anggota Tuha Peut atau forum DPR desa, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.

Laporan disampaikan Jumat (21/7) pekan kemudian dengan terlapor keuchiek atau kepala desa setempat. Laporan disampaikan secara tertulis, lengkap dengan dokumen ADG, kata Husni Thamrin.

Laporan yang disampaikan tersebut, lanjut dia, terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dari tahun 2013 hingga 2016. Ada beberapa poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Di antaranya dana hibah lomba desa tahun 2014 sebesar Rp65 juta, uang sewa rumah milik desa sebesar Rp30 juta, pengadaan sewa molen atau mesin pengaduk semen fiktif, dan lainnya.

"Tim pemeriksaan ini dibuat untuk menindaklanjuti laporan warga. Tim bertugas mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus yang dilaporkan tersebut," kata Husni Thamrin.

Husni Thamrin menegaskan, bila nantinya memang ditemukan bukti berpengaruh adanya penyimpangan, tentu akan diusut hingga tuntas. Begitu juga sebaliknya, bila tidak ada bukti, kejaksaan akan memberikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat yang melaporkannya.

"Tim pemeriksaan akan mencari kebenaran, apakah yang dilaporkan ini benar adanya atau tidak. Jadi, kami belum dapat menyimpulkannya kini sebab tim pemeriksaan gres akan bekerja," kata Husni Thamrin. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel