Cara Gampang Mendirikan Bumdes

INFODES - Setiap Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyarakat desa. Pendirian BUMDes mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai forum sosial (sosial institution) dan komersil (commercial institution). Inilah bedanya BUMDes dengan forum ekonomi lainnya.
Setiap Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa melalui prakarsa atau inisiatif masyar Cara Praktis Mendirikan BUMDes
Cara Praktis Mendirikan BUMDes/Ilustrasi
BUMDes sebagai forum sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. 

UU No. 6/2014 wacana Desa menegaskan bahwa BUM Desa dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. 


Oleh alasannya ialah itu, segala kegiatan BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis semata, tetapi harus bisa memperlihatkan manfaat dan fasilitas bagi masyarakat desa.

Cara Praktis Mendirikan BUMDes

Mendirikan BUMDes lebih gampang dibandingkan dengan mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) atau PT (Perseroan Terbatas). Untuk mendirikan CV misalnya, sebelum tiba ke kantor notaris, seseorang harus menciptakan maksud dan tujuan yang specifik dari CV tersebut, memilih siapa yang bertindak selaku pesero aktif dan persero diam, menyiapkan foto copy KTP, dll.

Sebuah CV yang berpengaruh biasanya terdaftar di Pengadilan Negeri, mempunyai NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Pajak (PKP), SIUP, TDP, dan keanggotaan pada Kadin. 

Cara pendirian BUMDes berbeda dengan cara mendirikan PT atau CV. Pendirian BUMDes cukup dengan disepakati melalui musyawarah desa dengan tidak mengabaikan prosedur pelaksanaan rapat yang benar.


Hasil musyawah desa menjadi aliran bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa wacana Pendirian BUM Desa. Dengan diterbitnya Perdes, maka BUMDes sah secara hukum. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel