Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades

INFODES - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang mengidentifikasi ada sejumlah faktor pemicu yang mengakibatkan terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa yang berujung pada problem aturan menyerupai yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


“Sebab itu, para kepala desa sebelum menjabat perlu dibekali ‘ilmu’ melalui semacam pendidikan dan training (diklat) biar dapat mencegah penyelewengan dana desa,” ungkap Bung ST, panggilan bersahabat Sindawa Tarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/8).

Sejumlah faktor tersebut, berdasarkan ST, pertama, banyaknya regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang sering berubah-ubah sehingga mengakibatkan ketidakpahaman di tingkat desa.

“Kedua, banyaknya intervensi kepentingan di tingkat kabupaten, terbukti dalam masalah di Pamekasan, bukan hanya kepala desa yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red), melainkan juga bupatinya,” jelasnya.

“Seharusnya pengelolaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa alasannya yaitu terkait dengan prioritas yang diharapkan masing- masing desa, tinggal pengawasannya yang perlu diperketat,” lanjut ST yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, kurangnya pemerintah kabupaten memperlihatkan bimbingan teknis (bimtek) ihwal manajemen dan pengelolaan dana desa kepada para aparatur desa, termasuk kepala desa.

“Sebab itu, kami mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten biar memperlihatkan semacam diklat terutama kepada kepala desa yang gres terpilih sebelum mereka dilantik. Diklat ini semacam tahapan prajabatan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil, red) sebelum diangkat menjadi PNS,” terang laki-laki bergelar doktor aturan ini.

ST mengakui, penyelewengan dana desa atau korupsi pada umumnya dipicu oleh faktor niat dan kesempatan. Ada niat tapi tak ada kesempatan, tak jadi korupsi. Ada kesempatan tapi tak ada niat, juga tak jadi korupsi.

“Niat kaitannya dengan integritas, dan integritas ini dapat ditanamkan melalui diklat tadi. Niat ini dapat sangat kuat, mengingat dana desa yang dialokasikan kepada setiap desa sangat besar, hampir Rp 1 miliar per desa. Adapun kesempatan dapat dieliminasi melalui kejelasan aturan dan ketatnya pengawasan,” paparnya sambil mengaku menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hendak memperketat pengawasan dana desa.

“Jangan lupa, selain niat dan kesempatan, ada faktor lain yang mengakibatkan korupsi, yakni ketidaktahuan terhadap aturan. Kesalahan manajemen saja dapat diperkarakan menjadi korupsi yang berujung pada proses hukum. Di sinilah pentingnya diklat tadi,” tandas ST.

Seperti diberitakan, sesudah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi sebagai tersangka korupsi dana desa, Rabu (2/8/2017).

Dalam masalah ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga menyuap Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut memakai dana desa.

Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudi Indra Prasetya yang diduga akseptor suap disangka melanggar Pasal 12 abjad a atau Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 UU Tipikor.(Sumber: JPPN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel