Kemendagri Susun Regulasi Tugas Camat Untuk Awasi Pembangunan Desa

INFODES - Pemerintah ketika ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kiprah camat dalam pelatihan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa.
Pemerintah ketika ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah  Kemendagri Susun Regulasi Peran Camat untuk Awasi Pembangunan Desa
Ilustrasi: Blogger Desa
Pengawasan itu termasuk mengawasi dana desa.(Baca: Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengatakan, draf PP tersebut sekarang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ketika PP itu lahir, soal kiprah dan fungsi kecamatan, aku kira terkait dengan problem desa juga terselenggara pemerintahan yang baik," kata Nata, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Nata mengatakan, jikalau kiprah camat dapat diberdayakan untuk pelatihan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa, ke depan tidak akan lagi ada tumpang tindih kewenangan.

Camat akan berperan sebagai koordinator untuk kegiatan pembangunan di desa.


"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya kiprah untuk melaksanakan pelatihan dan pengawasan," ujar Nata.(Sumber: Kompas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel