Kemendagri Susun Regulasi Tugas Camat Untuk Awasi Pembangunan Desa
INFODES - Pemerintah ketika ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kiprah camat dalam pelatihan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa.
Ilustrasi: Blogger Desa |
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengatakan, draf PP tersebut sekarang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketika PP itu lahir, soal kiprah dan fungsi kecamatan, aku kira terkait dengan problem desa juga terselenggara pemerintahan yang baik," kata Nata, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Nata mengatakan, jikalau kiprah camat dapat diberdayakan untuk pelatihan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa, ke depan tidak akan lagi ada tumpang tindih kewenangan.
Camat akan berperan sebagai koordinator untuk kegiatan pembangunan di desa.
"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya kiprah untuk melaksanakan pelatihan dan pengawasan," ujar Nata.(Sumber: Kompas)