Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendap

INFODES - Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah tempat setiap tahun lantaran duduk kasus administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa sampai tahun anggaran berakhir.
 Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah tempat setiap tahun lantaran per Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendap
DANA DESA untuk DESA MEMBANGUN
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Alokasi ini ditujukan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (6/8), menyatakan, dana yang mengendap itu disebabkan kombinasi dua persyaratan manajemen yang belum terpenuhi.

Pertama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa belum atau terlambat ditetapkan. Kedua, yakni laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya atau tahap sebelumnya yang belum selesai disusun.

Penyaluran dari pemerintah sentra ke desa dilakukan dengan perantaraan pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mentransfer dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum tempat (RKUD). Dari RKUD, dana tersebut ke rekening kas desa.


Dana desa yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 203,7 miliar per 31 Desember 2015 atau sekitar 1 persen dari total dana desa 2015 senilai Rp 20,7 triliun. Hingga 31 Desember 2016, dana desa tahun 2015 yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 93,6 miliar untuk 1.270 desa di 45 daerah.

Dana desa 2016 yang mengendap di RKUD mencapai Rp 240,5 miliar. Sampai tamat Juli lalu, dana desa 2016 yang mengendap di RKUD masih Rp 109,3 miliar untuk 546 desa di 90 daerah. "Ini berimplikasi pada penyaluran dana desa tahap I tahun 2017," kata Boediarso.

Implikasi itu mencakup dua hal. Pertama, sisa dana desa yang mengendap di rekening pemerintah tempat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran dana desa tahap I-2017. Kedua, mengingat batas waktu penyaluran dana desa tahap I-2017 sudah lewat, yakni 31 Juli 2017, besarnya dana desa yang diperhitungkan sebagai pengurang tersebut tidak disalurkan dari RKUN ke RKUD dan menjadi sisa anggaran di RKUN.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, berpendapat, aparatur dan masyarakat desa belum sepenuhnya paham perundang-undangan itu lantaran sosialisasi belum tuntas.

"Pemerintah sentra dan pemerintah tempat belum memperlihatkan pemahaman yang memadai kepada aparatur dan masyarakat desa. Namun, desa telah dicecar sejumlah kewajiban dan persyaratan manajemen yang tak mudah," kata Palupi.


Kualitas pendamping

Anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, dalam konferensi pers, Minggu, di Kabupaten Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, mengatakan, salah satu kasus yang muncul dalam penyaluran dana desa yakni pendampingan terhadap perangkat desa oleh pemerintah yang belum maksimal.

"Dari hasil penilaian memang ada pendamping yang bisa membantu dengan baik. Namun, banyak juga pendamping yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga kepala desa mengeluh duduk kasus yang mereka hadapi tidak segera terpecahkan," katanya.

Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana menjelaskan, pengelolaan dana desa idealnya terlepas dari kontrol pemerintah tempat biar desa bisa sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam mengelola keuangan.

"Masyarakat desa yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri itu bisa menghadapi elite desa dan tempat yang akan selalu berusaha kolusi dan meninabobokan masyarakatnya," kata Bambang.


Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan, upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas perangkat desa belum berjalan optimal. Kondisi itu menjadikan masih banyak perangkat desa yang belum memahami prosedur pengelolaan dana desa secara baik.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Anom Surahno mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa yakni pendidikan dan training penyusunan pelaporan dan penggunaan anggaran desa. Pelatihan itu diikuti pengurus 7.724 desa di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, pemerintah tak bisa menghilangkan tugas kepala tempat dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah desa. Aparatur tempat diandalkan untuk mengawasi pemanfaatan dana desa.

"Pemerintah masih mengandalkan aparatur tempat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kami mengakui bahwa fungsi inspektorat di tempat masih kurang optimal," kata Nata. 

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2017/08/07/miliaran-rupiah-dana-desa-mengendap/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel