Donwload Fatwa Teknik Pendirian Bumdes Bersama

INFODES - Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa dijalankan. Selain BUM Desa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memperlihatkan ruang dan kesempatan kepada dua Desa atau lebih dalam menjalin kerjasama, termasuk membangun BUM Desa Bersama.
Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa  Donwload Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama
Jumlah Pesebaran BUM Desa di Indonesia
Pengembangan BUM Desa Bersama itu juga menjadi kebijakan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melanjutkan kebijakan ini, selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) telah memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Prakarsa awal ini membangkitkan minat banyak daerah dan Desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, dan pada ketika yang sama ada ajuan dari banyak daerah kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.

(Baca: Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes)

Pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi Desa di daerah perdesaan (dua desa atau lebih) hingga ketika ini masih menghadapi banyak kendala. Kendala itu antara lain ketidakpahaman para pihak akan BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi hingga pemilihan unit usaha, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), hingga donasi Desa dan pemerintah Supra Desa.

Sebagai pola selalu muncul pertanyaan:
  • Apakah pendirian BUM Desa Bersama sanggup dilakukan tanpa desa mempunyai BUM Desa?;
  • Apakah BUM Desa Bersama sanggup didirikan di lokasi yang bukan daerah perdesaan?;
  • Mengapa BUM Desa Bersama didirikan, apakah BUM Desa tidak cukup?;
  • Bagaimana hubungan antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama;
  • Bagaimana hubungan BUM Desa Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa?; dan lain-lain.
Muda-mudahan dengan adanya panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama menjadi aliran bagi Pemerintah, Pemerintah Desa, serta masyarakat dalam pelembagaan BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 


Semoga panduan ini sanggup memperlihatkan kontribusi faktual dalam rangka melakukan visi membangun Desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel