Penyerapan Anggaran Lambat, Pemda Terancam Diberi Sanksi

INFODES - Kementerian Keuangan melaksanakan beberapa langkah untuk mempercepat perembesan anggaran di daerah. Apabila ada Pemerintah Daerah yang terlambat melaksanakan perembesan anggaran, maka mereka terancam terkena sanksi.
Uang Indonesia/Ilustrasi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah mendorong Pemerintah Daerah menetapkan dan memberikan Perda APBD-nya secara sempurna waktu. Sesuai ketentuan PP No.56/2005 wacana Sistem Informasi Keuangan Daerah dan PMK No.04/2011 wacana Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah yang terlambat memberikan Perda APBD sanggup dikenakan hukuman berupa penundaan penyaluran DAU.

''Selain itu, mendorong Pemerintah Daerah mempercepat dan melaksanakan anggaran secara optimal dan sempurna waktu,'' ucap Boediarso, dikala dihubungi, Rabu (2/8).

Pelaksanan anggaran yang cepat dan optimal itu dilakukan melalui penyaluran transfer ke kawasan sanggup dilakukan dalam bentuk non tunai atau penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) bagi daerah-daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar.

Menurut dia, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terutama DAK Fisik dan dana desa menurut kinerja perembesan dana dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana diatur dalam PMK No.50/2017 wacana Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

''Apabila Pemerintah Daerah terlambat memberikan Perda APBD, sanggup dikenakan hukuman berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari besarnya penyaluran DAU per bulan,'' ucap Boediarso.

Ia menambahkan, apabila Pemerintah Daerah memiliki posisi kas yang tidak wajar, termasuk dana yang disimpan di Perbankan, yang jumlahnya melebihi dari estimasi kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan kedepan, maka penyaluran DBH dan/atau DAU akan di konversi dalam bentuk nontunai (SBN).

Selain itu, kalau kawasan belum sanggup merealisasikan perembesan DAK Fisik dan capaian output pada triwulan sebelumnya, maka penyaluran DAK Fisik pada periode/triwulan berikutnya tidak sanggup dilakukan.

Sebelumnya, anggaran yang disimpan di bank oleh Pemerintah kawasan sampai dikala ini mencapai Rp 222,6 triliun.(Sumber: Republika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel