Sekilas Warta Perihal Pelaksanaan Aktivitas Penemuan Desa

INFODES - Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan taktik pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengagas Program Inovasi Desa. 

 Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa  Sekilas Informasi perihal Pelaksanaan Program Inovasi Desa
Berdasarkan Pedoman SOP Percepatan Program Inovasi Desa pelaku aktivitas penemuan desa terdiri dari:

1. Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten.
2. Tim Inovasi Kabupaten.
3. Tim Pelaksana Inovasi Desa. 

Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten yakni sebuah team andal yang ditempatkan di setiap kabupaten untuk memfasilitasi proses inovasi. Tim andal ini akan direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). 

Tugas Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten 
  1. Memotret, mendokumentasikan praktik-praktik cerdas program-program inovasi.
  2. Memfasilitasi pembentukan Tim Inovasi Kabupaten dan Tim Pelaksana Inovasi Desa. 
  3. Berkoordinasi dan melaporkan perkembangan aktivitas penemuan desa kepada pemerintah daerah secara berkala.
  4. Bersama Tim Inovasi Kabupaten menganalisa praktek-praktek cerdas khususnya pada aktivitas penemuan desa dan potensial lokasi prioritas aktivitas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
  5. Memberikan isu praktik cerdas, prioritas aktivitas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi kepada masyarakat melalui musyawarah antar desa atau media lainnya. 
  6. Memfasilitasi pengelolaan TSP untuk melaksanakan proses tahapan kegiatan penemuan desa.
  7. Mengembangkan jaringan dengan stake holder (government dan corporate).
  8. Memberikan peningkatan kapasitas tim pelaksana penemuan desa.
  9. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pendamping aktivitas lainnya yang terkait di daerahnya masing-masing.
Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten teridiri dari 6 orang dengan kiprah dan tanggungjawab, sebagai berikut : 

1. Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi (1 orang)
  • Menggordinasikan dan memfasilitasi proses pengelolaan, pengetahuan/inovasi, mulai dari identifikasi, validasi dan verifikasi. dokumentasi, penyebaran, sampai replikasi teknologi. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis. 
2. Tenaga Ahli Komunikasi dan Publikasi (1 orang)
  • Bersama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Inovasi membantu proses pengelolaan pengetahuan/inovasi. 
  • Mengembangkan media dalam format yang sesuai kebutuhan untuk penyebaran pengetahuan. 
  • Memfasilitasi pengelolaan penyedia layanan teknis.
3.Operator Data/Analis Data (4 orang) 
  • Mengelola data pembangunan desa. 
  • Membantu mengelola dokumentasi pengetahuan dan penemuan yang berkembang.
Rekrutmen Tenaga Ahli Inovasi Kabupaten, akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penempatan pada sejumlah kabupaten di Indonesia. (Baca: Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa).

Tim Inovasi Kabupaten


Tim penemuan kabupaten terdiri dari perwakilan para pemangku kepentingan, instansi terkait, LSM, Perguruan Tinggi dan perwakilan masyarakat yang mempunyai ketertarikan dan pengembangan penemuan dan praktik cerdas serta mempunyai terusan pada penyimpanan dan penyebaran informasi. Tim ini akan dikukuhkan oleh Kepala Daerah masing-masing.

Tugas Tim Inovasi Kabupaten :

  • Mendukung dan mendorong Tim Pelaksana Inovasi Desa bekerja dengan baik; 
  • Mengidentifikasi dan memvalidasi penemuan atau praktik cerdas di wilayah kerja, serta memverifikasinya supaya sesuai dengan kaidah perundangan atau peraturan yang berlaku dan safeguard; 
  • Mengkaji dan menyebarluaskan isu aktivitas prioritas Kemendesa, PDT dan Transmigrasi;
  • Membantu mendokumentasikan dalam banyak sekali format dan mengembangkan (mempublikasikan) praktik cerdas melalui banyak sekali media dan saluran/forum yang tersedia; 
  • Memfasilitasi ekspose bursa penemuan di tingkat Kabupaten; 
  • Menjembatani, memberi isyarat dan mamfasilitasi desa/kecamatan yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas dari lokasi lain melalui instrumen pertukaran pengetahuan yang sesuai; 
  • Menjalankan pilot percontohan kegiatan inovatif yang disepakati/didanai.
Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim ini berkedudukan di Kecamatan. Tim ini terdiri dari perwakilan warga desa yang mempunyai minat besar dalam pengembangan kegiatan/ fasilitas/ sumberdaya insan dan praktik cerdas yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya. 
Tim ini juga merupakan kelompok masyarakat yang akan mengelola dana operasional kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan Desa. Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui lembaga musyawarah di tingkat kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat.

Kriteria Tim Inovasi Desa di Kecamatan: 
  • Tokoh Masyarakat;
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik; 
  • Memiliki pengabdian terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
  • Diutamakan masyarakat yang mempunyai kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa;
  • Anggota tim pelaksanan penemuan desa minimal 50% yakni perempuan. 
Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa: 
  • Menerima dan menyalurkan dana operasioanl kegiatan penemuan dan pengelolaan pengetahuan desa; 
  • Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat;
  • Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi); 
  • Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.
Demikian sekilas Informasi perihal Pelaksanaan Program Inovasi Desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel