Tim Pelaksana Aktivitas Penemuan Desa Kecamatan Sawang Aceh Utara Terbentuk

INFODES -  Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, dan unsur wanita seluruh Gampong se-kecamatan Sawang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Camat Sawang, Kamis (28/10/2017)

 Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri oleh para Geuchik Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Aceh Utara Terbentuk

Acara Musyawarah Antara Desa (MAD 1) dibuka oleh Camat Kecamatan Sawang yang diwakili oleh Sekcam Abdullah, dan turut dihadiri oleh unsur muspika, dan para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa, PDTT. 

Sekcam Abdullah dalam sambutannya mengatakan, kehadiran kegiatan ini dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Gampong. Program Inovasi Desa ialah kegiatan gres dari pemerintah pusat, yaitu dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

PID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam menyebarkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas, ungkap Sekcam Abdullah.

Setelah kegiatan pembukaan, pelaksanaan MAD 1 diawali dengan kegiatan sosialisasi Program Inovasi Desa (PID) yang disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, PDTT.

Melalui Program Inovasi Desa (PID) diperlukan bisa memicu munculnya penemuan dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk santunan kepada Desa semoga lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun kiprah tim Program Inovasi Desa (PID) kecamatan antara lain; memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas, dan mendapatkan dan menyalurkan dana operasional dan pengelolaan pengetahuan desa. Dalam melaksanakan kiprah Tim PID tingkat kecamatan melaksanakan koordinasi dengan pendamping desa P3MD.

Sementara itu, acara Musyawarah Antar Desa (MAD 1) Program Inovasi Desa (PID) Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan Tim Pelaksana Program Inovasi Desa, terlihat berlangsung cukup alot. Terutama ketika penentuan kriteria calon, apakah calon Tim PID boleh double jobs atau tidak.

Setelah pembahasan yang panjang, balasannya para penerima musyawarah MAD 1 menyepakati, salah satu kriteria calon tidak boleh double jobs. Agar Tim PID yang terpilih sanggup lebih fokus dalam menjalankan Program PID.

Tim Pelaksana Program Inovasi Desa Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, menurut hasil pemilihan MAD 1, sebagai berikut:

1. Cut Lita Diana
2. Ratna Dewi
3. Nurul
4. Arifmulyawan
5. Suryadi
6. Amri
7. Sumadi Arsyah

Pelaksana Program Inovasi Desa (PID) tingkat kecamatan terdiri dari seorang ketua, bendahara, bidang pengelolaan praktek cerdas, dan bidang verifikasi inovasi.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel