2018 Semua Acara Yang Didanai Dana Desa Harus Padat Karya Dan Swakelola

Prinsip swakelola menjadi kunci biar kegiatan padat karya dana desa memperlihatkan bantuan r 2018 Semua Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Harus Padat Karya dan Swakelola

INFODES - Prinsip swakelola menjadi kunci biar kegiatan padat karya dana desa memperlihatkan bantuan riil bagi peningkatan pendapatan warga desa. Oleh lantaran itu, mulai tahun 2018 nanti semua kegiatan pembangunan yang memakai dana desa dihentikan pakai kontraktor, termasuk kegiatan yang diatas Rp200 juta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, ketika memperlihatkan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Silaturahmi kepala desa se Indonesia di Asrama Haji Embarkasih Medan, Jumat (24/11).

"Semua proyek pembangunan yang memakai dana desa dihentikan pakai kontraktor. Kalau kalian pakai kontraktor nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas Mendes Eko Putro Sandjojo.


Tahun depan pemerintah berencana melakukan program padat karya cash untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Dari dana desa rencananya dialokasi dana sebesar Rp18 triliun untuk mendukung kegiatan tersebut. Dana tersebut merupakan 30% dari total alokasi dana desa 2018 yaitu sebesar Rp60 triliun. 

“Nah pengelolaan dana tersebut dalam banyak sekali kegiatan pembangunan harus dilakukan secara swakelola artinya semua dari, oleh, dan untuk warga desa,” katanya.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola tersebut akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan lantaran warga desa sanggup menerima upah dari pekerjaan secara swakelola.

"Nanti akan ada SKB empat menteri atau Perpres. Bahwa semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor," tegasnya.

Diakuinya, bahwa masih terdapat hambatan terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks dihentikan swakelola.

"Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas biar sanggup diubah pada bulan ini juga. Kaprikornus tahun depan aturannya semua sanggup dilakukan untuk dana desa secara swakelola," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI, Suhardi Buyung, menyampaikan pihaknya siap melakukan kegiatan padat karya cash dari alokasi dana desa. Dia pun mendukung instruksit Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo untuk menerapkan prinsip swakelola selama pelaksanaan kegiatan padat karya

"Program padat karya kami mendukung. Siap mensosialisasikan dan melaksanakannya,” ujarnya.

Suhardi juga menyatakan dukungannya terhadap banyak sekali teladan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk MoU Kemendes PDTT, Kemendagri, dan Kepolisian. Menurutnya, banyak sekali teladan pengawasan tersebut akan meminimalkan penyelewengan pengelolaan dana desa.

“Kami sangat mendukung lantaran dengan adanya MOU maka polisi sanggup meluruskan bila ada kesalahan manajemen dan kami meminta pak menteri menjaminya kalau ada kesalahan manajemen pihak desa untuk di luruskan bukan malah di pidanakan, lantaran tanpa ada MOU juga kalau ada penyelewengan maka penegak aturan akan menangkapnya,” pungkasnya. 
(Diolah dari kemendes)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel