4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun Uu Desa

INFODES - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 perihal Desa memasuki tahun ketiga. Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melaksanakan refleksi sekaligus menyusun resolusi supaya implementasi UU Desa benar-benar bisa mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan daerah perdesaan di Indonesia.
 Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia bakal melaksanakan refleksi sekaligus menyusun res 4000 Kepala Desa Ikuti Refleksi 3 Tahun UU Desa
“Keberadaan UU Desa sangan bermakna bagi kami para warga desa. Implementasi UU Desa yang telah memasuki tahun ketiga harus menjadi titik tolak bagi upaya yang lebih serius untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi warga desa,” ujar Ketua Panitia Refleksi 3 Tahun Impelementasi UU Desa, Wahyudi, di Bantul, Sabtu (25/11).

Dia menjelaskan UU Desa telah memperlihatkan kesempatan bagi desa untuk lebih berdaya dengan adanya legalisasi terhadap eksistensi desa dan kewajiban negara untuk mengalokasikan dana desa. Menurutnya hal tersebut salah satunya diimplementasikan dengan pengalokasian dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hal ini patut disyukuri sebab alokasi dana desa telah memperlihatkan kesempatan bagi kami untuk melaksanakan banyak sekali aktivitas pembangunan secara mandiri,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo ini mengakui jikalau selama implementasi tiga tahun ini, UU Desa tidak sepenuhnya mulus. Ada banyak sekali hambatan dan tantangan mulai dari adanya gosip penyelewengan dana desa, gosip ketidakmampuan aparatur desa, sampai belum munculnya efek ekonomi atas dana triliunan yang dikucurkan ke desa.

“Kendala-kendala itu memunculkan gosip negatif jikalau alokasi dana desa sia-sia. Padahal itu tidak sepenuhnya benar. Refleksi tiga tahun UU Desa di Bantul ini salah satunya sebagai upaya untuk memperlihatkan banyak keberhasilan dan capaian kasatmata bagi impelentasi UU Desa termasuk alokasi dana desa,” tegasnya.

Lebih jauh Wahyudi mengungkapkan, desa memiliki tiga komoditas strategis yang bisa memengaruhi dinamika nasional maupun global. Tiga komiditas tersebut yaitu air bersih, udara bersih, dan pangan sehat. Menurutnya, pengembangan desa ke depan harus berbasis tiga komiditas strategis tersebut sehingga eksistensi desa benar-benar menjadi jantung kehidupan nasional.

“Kawasan perdesaan memiliki tiga komoditas strategis yang bisa mensugesti dinamika nasional dan global. Dengan UU Desa, kami memiliki kewenangan untuk mengelola tiga komoditas tersebut supaya berkontribusi bagi kehidupan warga desa khususnya dan warga Indonesia pada umumnya,” katanya.

Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa ini akan dilaksanakan 26-27 November 2017 di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini akan diikuti sekitar 4.000 kepala desa yang terdiri dari 1.000 perwakilan kepala desa dari banyak sekali Indonesia dan 3.000 perwakilan kepala desa dari wilayah Jawa Tengah dan DIY. 

Kegiatan Refleksi 3 Tahun Implementasi UU Desa akan dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan diskusi dan sharring session yang menghadrikan beberapa narasumber diantaranya Pakar Ekonomi Kreatif Rhenald Kasali, Pakar Ekonomi Avilliani, Pakar Sosiologi Pedesaan Ivanovich Agusta, dan tokoh muda kreatif Fiki Satari.(Release)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel