Apa Itu Bursa Penemuan Desa?

INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah lembaga penyebaran dan pertukaran inisiatif atau penemuan masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bab tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah lembaga penyebaran dan pertukaran inisiatif atau penemuan Apa itu Bursa Inovasi Desa?

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan info pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku kegiatan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau penemuan masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menuntaskan persoalan dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan penemuan yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
  • Membangun janji replikasi. 
  • Menjaring penemuan yang belum terdokumentasi. 
  • Membagi info Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, Desa mempunyai dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan menurut hak asal seruan dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semenjak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas pegawapemerintah Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang menawarkan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur ibarat pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

Oleh alasannya ialah itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam menyebarkan planning dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari banyak sekali referensi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel