Ini Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri Yang Dicabut Dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018
Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menciptakan rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut dibutuhkan menjadi momentum bagi tempat untuk bergerak lebih maju.
Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 perihal Pasar Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 perihal Pasar Desa.
Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 perihal Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 perihal Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
Sebelumnya, memang sempat beredar warta perihal adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, biar mempermudah pemerintah desa. Namun, warta tersebut tidak ada.
Sebelumnya, memang sempat beredar warta perihal adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, biar mempermudah pemerintah desa. Namun, warta tersebut tidak ada.
Adapun daftar Permendagri yang dicabut sanggup dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.