Mendagri Tjahjo Tidak Benar Rpjm Desa Akan Dihapus
INFODES - Kementrian dalam negeri bantah isu terkait penghapusan RPJM Desa. Bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak benar bila kementeriannya akan mencabut klausul ihwal RPJM Desa. Karena itu, Tjahjo merasa heran ada informasi yang menyebut dirinya akan menghilangkan RPJM Desa.
Diakui Tjahjo, ada saran dari Bappenas agar Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait itu direvisi. Tapi saran dari Bappenas lebih kepada untuk memotong alur birokrasi yang panjang, misal soal laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Bukan menghapus RPJM Desa.
“Saya perlu tegaskan pencabutan atau abolisi Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Kaprikornus ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) menyerupai dilansir jabarnews.com.
Terkait Permendagri ihwal Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan anjuran untuk revisi. Tapi anjuran revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan biar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.
“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri lalu merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota hingga Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.
Ditegaskan Tjahjo, RPJM kawasan prinsipnya harus dilaksanakan hingga desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya ialah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan santunan desa dapat dibentuk lebih ringkas dan simpel.
“Saya perlu tegaskan pencabutan atau abolisi Permendagri itu untuk birokrasinya yang panjang. Kaprikornus ini dalam upaya memangkas birokrasi,” kata Tjahjo, Jumat (9/2/2018) menyerupai dilansir jabarnews.com.
Terkait Permendagri ihwal Desa, kata Tjahjo dalam rapat koordinasi dana desa, Menteri Bappenas memang sempat mengajukan anjuran untuk revisi. Tapi anjuran revisi lebih kepada untuk memangkas alur urusan yang sangat birokratis di desa. Diusulkan biar lebih ringkas, tidak birokratis. Bukan menghapus RPJM Desa.
“Usulan awal dari Menteri Bappenas, Kemendagri lalu merespons yang penting jalur birokrasi mulai dari pemerintahan kabupaten dan kota hingga Desa harus diperpendek. Siapa bilang kami akan menghapus RPJM Desa, tidak benar” katanya.
Ditegaskan Tjahjo, RPJM kawasan prinsipnya harus dilaksanakan hingga desa. Dan, harus diawali dari musyawarah desa yang mesti melibatkan warga desa dan tokoh masyarakat. Intinya perencanaan pembangunan desa mesti bersifat partisipatif, tidak elitis. Melibatkan warga dan tokoh masyarakat. Terkait revisi, semangatnya ialah mempermudah alur birokrasinya. Ia mencontohkan, misal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan santunan desa dapat dibentuk lebih ringkas dan simpel.
“Cukup selembar saja misalnya,” katanya.
Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang biar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan planning merevisi Permendagri ihwal Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul informasi ia akan menghapus RPJM Desa.
“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Kaprikornus tidak termasuk ihwal RPJM Desa,” ujarnya.
Sementara terkait dengan 51 Permendagri yang kemarin ia umumkan telah dibatalkan, pencabutan fokusnya lebih kepada jalur birokrasinya yang panjang. Fokusnya memang biar urusan dan layanan tidak bertele-tele. Begitu pun dengan planning merevisi Permendagri ihwal Desa, titik tekannya menghilangkan urusan atau ketentuan yang sangat birokratis. Sehingga mempermudah aparatur desa. Bukan menghapus RPJM Desa. Karena itu Tjahjo merasa kaget, muncul informasi ia akan menghapus RPJM Desa.
“Pembatalan, pencabutan peraturan itu yang jalur birokrasi panjang, maka kami cabut. Kaprikornus tidak termasuk ihwal RPJM Desa,” ujarnya.
Baca: Pahami 9 Prinspi dalam Perencanaan Desa.
Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak dapat sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau lalu peraturan ihwal desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan banyak sekali pihak menyerupai Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.
“Itu awal anjuran Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu banyak sekali masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.
Tentu, pihaknya dalam merevisi atau membatalkan aturan, tidak dapat sepihak. Akan dikaji dengan mendalam melibatkan banyak pihak terkait. Termasuk kalau lalu peraturan ihwal desa akan direvisi. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa tentunya akan berdialog dulu dengan banyak sekali pihak menyerupai Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Desa dan pihak terkait. Sehingga ada masukan yang komprehensif.
“Itu awal anjuran Bappenas. Kami tentunya akan hati-hati dan pastinya akan menghimpun dulu banyak sekali masukan yang komprehensif. Dan 51 Permendagri yang sudah dicabut atau revisi, itu belum termasuk Permendagri soal desa. Kalau tidak salah saya sebut 52, yang sudah 50 dan satunya soal penelitian,” kata Tjahjo.