Manfaat Keterbukaan Isu Desa

Undang-undang yang memperlihatkan jaminan kepada rakyat memperoleh gosip publik untuk meningkatkan kiprah aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
undang yang memperlihatkan jaminan kepada rakyat memperoleh gosip publik untuk meningkatka Manfaat Keterbukaan Informasi Desa

Prinsip - prinsip pengaturan gosip publik; (1) setiap gosip publik bersifat terbuka dan sanggup diakses, (2) gosip yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap gosip harus sanggup diperoleh secara cepat dan sempurna waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) gosip yang dikecualikan bersifat diam-diam sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, gosip yang tertutup ialah gosip yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu proteksi hak atas kekayaan intelektual dan persaingan perjuangan tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan relasi luar negeri.


Adapun jenis-jenis gosip yang dibuka adalah; (1) gosip Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) gosip Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) gosip Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan gosip dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup gosip yang sanggup diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh gosip sebanyak-banyaknya.

Keterbukaan Informasi Desa sanggup Mencegah Penyalahugunaan Kewenangan.

Keterbukaan Informasi Desa 

Keterbukaan gosip di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya ialah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud ialah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) aksara (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada aksara (p) diatur bahwa Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan gosip kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memperlihatkan gosip kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian gosip bisa memakai papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk menciptakan sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa gampang dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa

1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.

2. Masyarakat sanggup dengan gampang mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jikalau pemerintah desa secara konsisten memperlihatkan gosip akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat pertolongan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi aktivitas dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang didanai melalui APBDes.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang sanggup dipergunakan ibarat baliho, website, blog, dan media umum serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari banyak sekali sumber, biar ada manfaatnya).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel