Sop Pemuktahiran Status Pengembangan Desa Idm 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perihal Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018.
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Dalam citra umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibuat menurut tiga indeks, yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan menurut konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan berdikari perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Baca juga: Mental Baru dalam Memperlakukan Desa.

Kebijakan dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa menurut implementasi Undang-Undang Desa dengan santunan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan hubungan intervensi pembangunan yang sempurna dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yakni tipologi dan modal sosial.

Skema Pemutakhiran Data IDM 

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa ini melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Informasi lengkap tentang Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM Tahun 2018, sanggup baca dan dipelajari dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018. 


SOP ini menjadi instrumen penting dalam memotret tingkat perkembangnan Desa menurut Undang-Undang Desa serta sanggup menjadi panduan bagi penetatapan kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel