Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.
Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi fatwa bagi Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Padat Karya Tunai di Desa merupakan aktivitas pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita jelek yang bersifat produktif menurut pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, ialah inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola, dan upah kerja. Inilah prinsip-prinsip dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018, sanggup di Donwload Disini. Semoga bermanfaat.