5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa yakni semua hak dan kewajiban desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
 yakni semua hak dan kewajiban desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu b 5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa
Siklus Pengelolaan Keuangan Desar
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas (Cash Basis). Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada dikala kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan gres dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan.

Dalam bahasa yang lain, Basis Kas yakni basis akuntansi yang mengakui imbas transaksi dan insiden lainnya pada dikala kas atau setara kas diterima atau dibayar yang dipakai untuk ratifikasi pendapatan, belanja dan pembayaran.

Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah sanggup dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.

5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa 

Pengelolaan Keuangan Desa yakni keseluruhan kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. 

Adapun 5 Siklus Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:

1. Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintah desa pada tahun anggaran berkenan yang dianggarankan dalam APB Desa.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota.

Rekening kas Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dalam kondisi Desa yang belum mempunyai pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat.

3. Penatausahaan

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan pengeluaran dalam buka kas umum (BKU) yang ditutup setiap final bulan.

Dalam penatausahaan keuagan, Kau Keuangan Desa diwajibkan menciptakan Buku Pembantu Kas Umum yang terdiri dari:

  • Buku pembantu bank merupakan buku catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
  • Buku pembantu pajak merupakan buku catatan penerimaan penggalan pajak dan pengeluaran setoran pajak, dan 
  • Buku pembantu panjar merupakan catatan pertolongan dan pertanggungjawaban uang panjar.
4. Pelaporan

Kepala Desa memberikan laporan pelaksana APBDes semester pertama kepada Bupati/Walikota melalui camat, yang terdiri dari laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan.

Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat ahad kedua bulan Juli tahun berjalan. 

5. Pertanggungjawaban

Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis final tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa disertai dengan laporan keuangan, laporan realisasi dan daftar aktivitas sektoral, aktivitas tempat dan aktivitas lainnya yang masuk ke Desa.

Laporan pertanggungjawaban merupakan bab dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa final tahun anggaran. 
Selain laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Walikota, pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Adapun gosip kepada masyarakat paling sedikit harus memuat laporan realisasi APBDesa, laporan realisasi kegiatan, laporan kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksanan, laporan sisa anggaran dan alamat pengaduan.

Secara lengkap wacana pengelolaan keuangan desa sanggup baca dalam BAB IV Permendagri Nomor 20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel