Belajar Pembukuan Keuangan Tubuh Perjuangan Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa yang sering disebut dengan BUMDes yakni sebuah tubuh perjuangan yang dibuat dan dikelolah oleh pemerintah desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibuat menurut kebutuhan dan potensi yang ada di desa masing-masing.
Dalam hukum gres pendirian BUMDes yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa yakni tubuh perjuangan yang seluruh atau sebahagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya sebesar- besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Adapun tawaran pendirian BUMDes didahului oleh prakarsa atau inisiatif dari masyarakat desa. Berdasarkan tawaran tersebut, kemudian pemerintah desa melaksanakan kegiatan untuk melaksanakan pemetaan terhadap penggalian potensi perjuangan ekonomi desa, sumberdaya alam yang ada di desa, dan sumber daya insan yang bisa mengelola BUMDes.
Keadaan sumber daya insan (SDM) yang cukup dihentikan diabaikan. Karena itu, dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola BUMDes supaya terkelola secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sebab, hasil simpulan dari pengelolaan BUMDes (kegiatan perjuangan dan keuangan) wajib disampaikan melalui forum musyawarah desa. Adapun prosedur dan tatacara pertanggungjawaban sesuai yang diatur dalam AD/ART BUMDes masing-masing.
Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa
Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku perjuangan ekonomi Desa, BUMDes wajib untuk menciptakan laporan keuangan seluruh unit-unit perjuangan BUM Desa setiap bulan dengan jujur dan transparan. Selain itu, BUMDes juga wajib memperlihatkan laporan perkembangan unit-unit perjuangan BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDes harus melaksanakan pencatatan atau pembukuan yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya memakai sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi yakni untuk menyajikan gosip keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar menciptakan keputusan. Pihak internal BUMDes yakni pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal yakni pemerintah kabupaten, perbankan dan masyarakat yang memperlihatkan penyertaan modal, serta petugas pajak.
Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum adalah:
Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga dipakai dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang dipakai dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan.
Berikut klarifikasi singkat istilah-istilah tersebut.
Tujuan Pembukuan Keuangan secara umum adalah:
- Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan.
- Untuk mengetahui kemungkinan kerugian semenjak dini, sehingga bangkrut bisa dihindari.
- Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat. Sehingga sanggup dipakai untuk menyusun taktik administrasi persediaan. Pada unit perjuangan dagang yang disebut persediaan yakni barang dagangan. Pada unit perjuangan industri yakni persediaan materi mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedang pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan yakni persediaan uang.
- Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Seperti laporan keuangan pada umumnya, beberapa istilah akuntansi umum juga dipakai dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, ada empat istilah umum akuntansi yang dipakai dalam pembukuan BUMDes, yakni: Harta, Hutang, Biaya dan Pendapatan.
Berikut klarifikasi singkat istilah-istilah tersebut.
- Harta dalam pengertian akuntansi yakni semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes sanggup dibedakan menjadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar dan harta tidak berwujud.
- Hutang, merupakan kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang (sesuai dengan janji yang dibuat) jawaban dari suatu transaksi. Berdasarkan waktu pembayaran, hutang sanggup dibedakan menjadi dua yaitu hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
- Pendapatan, yakni peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai jawaban terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes membeli produk hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- dan dijual di pasar dengan harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih antara harga beli dengan harga jual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
- Biaya, yakni harta yang dipakai untuk menghasilkan pendapatan dalam satu periode tertentu yang habis terpakai. Terdapat tiga jenis biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan Biaya lain-lain.
Sifat transaksi, ini menunjuk pada jenis transaksi yang dibuktikan dalam catatan. Misalnya, pembayaran hutang, pembelian materi baku, pembayaran sewa, penerimaan hasil penjualan produk (barang atau jasa), dll.
Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melaksanakan pembelian materi baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.
Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.
Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan insiden itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2017.
Beberapa tumpuan bukti transaksi yang dibutuhkan dalam pencatatan/pembukuan memakai akuntansi yakni kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.
Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan menciptakan dan mengumpulkan bukti transaksi, menyerupai kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini sanggup diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan hingga uang yang keluar lebih besar dari yang masuk semoga tidak terjadi defisit.
Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas dibutuhkan menciptakan sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan.
Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya sanggup ditambah dengan menciptakan laporan neraca saldo dan laporan keuangan.
Laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
Demikian klarifikasi singkat wacana Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. (Admin/Keuangan Desa).
Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, dalam proses transaksi umumnya terdapat dua atau lebih pihak-pihak yang terlibat. Siapa saja yang terlibat dalam proses itu harus dijelaskan untuk selanjutnya dicatat dalam buku jurnal. Misalnya, BUMDes melaksanakan pembelian materi baku dari UD “Sejahtera” tunai senilai Rp. 3.500.000,-. Dalam kasus ini pihak UD “Sejahtera” sebagai penjual dan BUMDes sebagai pembeli.
Menyebutkan jenis barang atau jasa dalam transaksi, jenis barang atau jasa yang dibeli atau dijual harus dilakukan pencatatan secara benar. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum sebanyak 5 kwt.
Menyebutkan tanggal transaksi, tanggal transaksi harus dibuat supaya diketahui kapan insiden itu terjadi dan berapa banyak dana yang diterima atau dikeluarkan. Misalnya, dari kasus di atas BUMDes membeli materi baku berupa tepung gandum dari UD “Sejahtera” pada tanggal 16 April 2017.
Beberapa tumpuan bukti transaksi yang dibutuhkan dalam pencatatan/pembukuan memakai akuntansi yakni kuitansi, nota, chek, bon dan faktur.
Proses pembukuan untuk BUMDes sendiri bisa dilakukan dengan sistem yang diterapkan dalam akuntansi sederhana, yakni dengan menciptakan dan mengumpulkan bukti transaksi, menyerupai kwitansi, nota atau bon pembelian maupun penjualan. Dari hasil mengumpulkan bukti transaksi kemudian menyusun buku kas harian atau arus kas (Cash Flow) ke dalam bentuk buku kas harian. Dari Buku Kas Harian ini sanggup diketahui berapa besarnya uang masuk dan keluar serta saldo atau sisa dana dalam setiap harinya. Penting untuk difahami bahwa jangan hingga uang yang keluar lebih besar dari yang masuk semoga tidak terjadi defisit.
Untuk memudahkan penggunaan buku harian kas dibutuhkan menciptakan sebuah kelompok rekening yang akan memudahkan pengguna laporan keuangan dalam membuat, mengelompokkan dan menyusun pembukuan.
Apabila BUMDes mengalami perkembangan sehingga transaksinya bertambah banyak setiap harinya, maka pembukuannya sanggup ditambah dengan menciptakan laporan neraca saldo dan laporan keuangan.
Laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kinerja keuangan BUMDes secara keseluruhan selama satu periode (biasanya satu tahun). Laporan keuangan akuntansi umum terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
Demikian klarifikasi singkat wacana Belajar Pembukuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. (Admin/Keuangan Desa).